Ibadah Haji 2024

Puluhan Jemaah yang Tertangkap Pakai Visa Umrah Saat Mau ke Makkah Dipulangkan ke Indonesia

22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berhaji menggunakan visa ziarah bakal dideportasi dari Madinah.

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Konsulat Jenderal RI untuk Jeddah, Yusron B Ambary. 

SURYA.CO.ID, MADINAH - Sebanyak 24 orang diamankan petugas keamanan Arab Saudi karena kedapatan hendak masuk ke Makkah menggunakan visa umrah. Mereka pun harus menjalani proses hukum.

Setelah melalui serangkaian proses, dua orang ditahan dan 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berhaji menggunakan visa ziarah itu bakal dideportasi dari Madinah.

Rencananya, mereka akan dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (1/6/2024) besok, sekitar pukul 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

"Mereka akan diterbangkan menggunakan Garuda Indonesia, besok malam pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta," kata Konsulat Jenderal RI untuk Jeddah, Yusron B Ambary di Jeddah, Jumat (31/5/2024).

Menurutnya, tim KJRI sudah menemui 22 WNI tersebut di sebuah hotel di Madinah.

Untuk menghindari agar mereka tidak mencari cara lain untuk sampai ke Kota Makkah dan nekat berhaji tanpa visa resmi, maka KJRI memutuskan memulangkan mereka.

"(Asumsinya) mereka enggak mungkin melepas dan tetap akan melaksanakan ibadah haji, itu asumsi saya saja," kata Yusron.

Sehingga, mereka akan dipindah ke imigrasi dan akan diproses untuk pemulangan. Mereka akan dipulangkan melalui proses deportasi.

Meski demikian, 22 WNI tersebut tidak dikenakan sanksi denda SAR 10.000 riyal atau Rp 43 juta dan banned (larangan masuk kawasan) dari Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca juga: Pakai Visa Umrah, Rombongan Jemaah Indonesia Diamankan Petugas Saat Hendak ke Makkah

Baca juga: Nasib Puluhan Jemaah Indonesia yang Tertangkap Pakai Visa Umrah Saat Mau ke Makkah

Alasannya, karena mereka tertangkap di Madinah saat mengambil miqat di Masjid Bir Ali.

Selain itu, dari sisi waktu bukan saat rangkaian pelaksanaan ibadah haji.

Namun jika hal serupa terjadi di kemudian hari, maka sanksi denda dan banned akan ditetapkan. Ini sebagaimana ketentuan yang telah diterapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Mereka (Arab Saudi) sudah umumkan per tanggal 1, jadi kalau ada kasus-kasus seperti ini hukumannya denda dan penjara serta banned, itu sudah akan diterapkan di tanggal 2 (Juni)," Yusron memaparkan.

Sementara, dua orang lainnya yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan oleh petugas keamanan.

Rombongan bus itu ditangkap saat di Bir Ali, mereka diperiksa oleh intel aparat keamanan Arab.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved