Beranda Grahadi
Jumlah Perokok di Jatim Terus Bertambah dengan Usia Semakin Muda, Pj Adhy Karyono Dukung Raperda KTR
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menyatakan mendukung penuh pembentukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diinisiasi DPRD Jatim.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menyatakan mendukung penuh pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diinisiasi DPRD Jatim.
Adhy menyebut dukungan Raperda KTR ini lantaran tren jumlah perokok di Jatim yang terus bertambah dan usia perokok yang semakin muda.
Menurutnya, Raperda KTR ini dibutuhkan untuk mengatur mengenai kawasan tanpa rokok, sekaligus sebagai amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
“Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur,” kata Adhy, saat memberikan pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda Provinsi Jawa Timur tentang KTR di Gedung DPRD Jatim Surabaya, Kamis (30/5/2024).
Adhy juga menyampaikan bahwa pembentukan Perda KTR merupakan keniscayaan yang harus segera diselesaikan, sehingga menjadi acuan penerapan regulasi dalam pelaksanaan di lapangan.
“Data BPS maupun survey beberapa tahun terakhir, menunjukkan jumlah perokok yang semakin bertambah dengan usia perokok yang semakin muda. Sehingga ‘Kawasan Tanpa Rokok’ ini merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen dan pemerintah, untuk melindungi generasi kita kedepannya,” tegas Adhy.
Merujuk pada ketentuan pasal 151 ayat (1) Undang-undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 terdapat beberapa tempat yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan.
Oleh karenanya, kata Adhy, pihaknya akan memberikan fasilitasi dalam menunjang segala keperluan yang dibutuhkan, agar pemberlakuan KTR di lapangan bisa berjalan dengan maksimal.
“Pemprov Jatim perlu hadir guna memfasilitasi apa yang diperlukan dalam rangka kawasan tanpa rokok dimaksud, berdasarkan kewenangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur Adhy juga memberikan pendapat, saran dan masukan terkait penyempurnaan Raperda KTR ini, sehingga ke depannya muatan materi Perda KTR tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Kami mendukung Raperda ini agar dilanjutkan pembahasannya, perlu juga agar ditambahkan terkait kewajiban penyelenggara atau penanggung jawab di tempat-tempat yang menjadi KTR, supaya melakukan pengawasan internal. Juga yang berkaitan dengan denda uang, agar dapatnya dikurangi, sehingga mampu dilaksanakan dalam penegakannnya,” tambahnya.
Selain itu, Ia juga menyampaikan perlunya mempertimbangkan kembali urgensi pengaturan mengenai penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran yang dilakukan di lapangan, mengingat akan berlakunya Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana pada tahun 2026 mendatang.
“Pembangunan hukum pidana saat ini diarahkan pada restorative justice dan prinsip ultimum remidium yang mengedepankan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi pemidanaan sebagai bentuk pembalasan bagi pelaku,” jelasnya.
Di akhir, Pj Gubernur Adhy berharap Raperda KTR ini mampu memenuhi harapan masyarakat dan mampu dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga menjadi Perda yang jelas, tegas dan bisa diaplikasikan sesuai dengan kondisi saat ini.
“Kami berharap bahwa pembahasan terhadap Raperda ini dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang ditentukan, dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan Rahmat dan karunia-Nya agar kita dapat melaksanakan tugas dan pengabdian dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Produksi Ikan Nelayan Jatim Capai 1Juta Ton/Tahun, Gubernur Khofifah Tekad Wujudkan Ini |
![]() |
---|
Tunggu Juknis Program Makan Bergizi Gratis, Pj Adhy Karyono Pastikan Kesiapan Anggaran di APBD Jatim |
![]() |
---|
282 Hewan Ternak Mati dari 6072 Kasus Penyakit Mulut dan Kuku, Dinas Peternakan Jatim Lakukan Ini |
![]() |
---|
Sambut Tahun Baru 2025, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono Gelar Dzikir dan Doa Bersama |
![]() |
---|
Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Naik, Komisi B DPRD Jatim akan Panggil Dinas Peternakan Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.