Berita Kediri

Polres Kediri Belum Bisa Terbitkan SIM C1, Ini Alasannya

Kasatlantas Polres Kediri, AKP Suryono, mengatakan masih belum dapat menerbitkan SIM C1.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: irwan sy
Luthfi Husnika/TribunJatim.com
Ilustrasi - Para pemohon SIM C saat melakukan uji praktik di lintasan baru Satlantas Polres Kediri. 

SURYA.co.id | KEDIRI - Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengendara (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc beberapa hari lalu.

Untuk membuat SIM C1 ini, berdasarkan aturan yang berlaku, harus terlebih dahulu memiliki SIM C dan telah digunakan minimal 12 bulan.

Perbedaan antara SIM C dengan SIM C1 yakni dari segi kapasitas mesin, di mana SIM C sama dengan 0-240 cc, sementara SIM C1 250-500 cc.

Kendati sudah mulai diberlakukan di seluruh Indonesia, penerbitan SIM C1 untuk saat ini belum bisa dilakukan di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), seperti di Satpas Satlantas Polres Kediri.

Kasatlantas Polres Kediri, AKP Suryono, mengatakan masih belum dapat menerbitkan SIM C1.

Menurutnya, untuk pelaksanaan penerbitan SIM C1 baru dilaksanakan oleh pusat.

"Belum (penerbitan SIM C1) di Satpas sini. Sementara baru dilaksanakan di Satpas Polda Metro Jaya," kata Suryono, Rabu (29/5/2024).

Suryono menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait penerbitan SIM C1 di Satpas Satlantas Polres Kediri.

Sebab, pihaknya juga masih harus menyiapkan sarana prasarana terkait ujian dan kelengkapan kepengurusan SIM C1 tersebut.

"Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dan mempersiapkan sarana prasarana dulu untuk saat ini," ujarnya.

Sekadar informasi, selain SIM C1 ini, Korlantas Polri juga berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved