Berita Viral
FAKTA Mudahnya Jadi Stafsus SYL Bekal CV dan Sekali Wawancara, Joice Triatman Digaji Rp 31 Juta
Saksi Joice Triatman menceritakan mudahnya menjadi staf khsusus (Stafsus) dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan
SURYA.CO.ID – Sidang dugaan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) terus bergulir.
Kali ini saksi Joice Triatman menceritakan mudahnya menjadi staf khsusus (Stafsus) dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
Dalam persidangan Joice mengungkapkan, awalnya, ditawari oleh anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.
Ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh langsung bertemu dengan eks Mentan setelah ditawari Thita sebagai stafsus, Joice membantahnya.
"Kemudian saudara tadi mengatakan, melalui ibu Thita, anak kandung dari SYL, dia juga dari Partai NasDem kok langsung menunjuk saudara (menjadi stafsus SYL) atau ditawari?" tanya hakim, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Tidak (ditunjuk). Saya ditawarkan oleh Ibu Thita," jawab Joice.
"Setelah saudara ditawarkan oleh Ibu Thita, apakah Saudara diajak untuk bertemu dengan bapaknya atau dalam hal ini Pak Menteri?" tanya hakim.
"Jadi hanya ditawarkan. Tapi tidak langsung (mengiyakan), saya masih minta waktu," jawab Joice.
Joice kemudian menjelaskan jika dirinya tidak langsung mengiyakan tawaran Thita menjadi stafsus SYL lantaran masih perlu berkomunikasi dengan keluarganya.
Kemudian, dia menyebut setelah tiga kali bertemu dengan Thita, pekerjaan sebagai stafsus SYL pun langsung disetujui oleh mantan kontestan Miss Indonesia tersebut.
Baca juga: FAKTA Biduan Dangdut Nayunda Nabila Selain Saweran Dari SYL, Doi Terima Honor Rp 4.3 Juta / bulan
"Bukan menolak langsung ya berarti?" tanya hakim.
"Setelah tiga kali bertemu (dengan Thita), saya langsung oke," jawab Joice.
Selanjutnya, hakim bertanya terkait proses perekrutan sebagai stafsus SYL kepada Joice.
Joice mengungkapkan bahwa dirinya hanya memberikan curriculum vitae (CV) miliknya ke Thita.
Lalu, hakim kembali bertanya terkait proses selanjutnya usai Joice memberikan CV miliknya kepada Thita.
Namun, Joice mengaku tidak mengetahuinya.
"Kemudian CV saudara dibawa kemana (oleh Thita)?" tanya hakim.
"Tidak tahu. Beliau mengatakan akan diproses," jawab Joice
"Jadi saudara tidak mengetahui prosesnya setelah itu," tanya hakim lagi.
"Saya tidak mengetahui prosesnya," jawab Joice.
Baca juga: SOSOK Nayunda Nabila, Sekali Tampil Eks Mentan SYL "Nyawer" Ratusan Juta Ke Biduan Dangdut Ini
Baca juga: TABIAT Kemal Redindo Anak eks Mentan SYL, Minta Bayari Cicilan Alphard Dan Aksesorinya Ratusan Juta
Hakim pun bertanya kembali, usai proses pemberian CV tersebut, apakah pernah diwawancarai oleh SYL saat masih menjabat sebagai Mentan.
Joice mengaku tidak pernah diwawancari eks Gubernur Sulawesi Selatan tersebut.
"Apakah saudara pernah ndak diwawancarai oleh Menteri sebelum Saudara disetujui sebagai staf khususnya?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Joice.
"Nggak pernah dipanggil Pak Menteri? Jadi pembantu rumah tangga datang diwawancara," tanya hakim.
Lalu, Joice menjawab bahwa dirinya dihubungi oleh salah satu staf di Kementan untuk menemui Sekjen Kementan periode 2019-2021, Momon Rusmono.
"Jadi setelah itu mendapat staf dari Kementan dan saya diminta hadir untuk bertemu dengan Sekjen (Kementan) saat itu, Pak Momon," kata Joice.
Selanjutnya, Joice menjelaskan dirinya justru diwawancarai Momon alih-alih SYL.
Bahkan, sambungnya, tahapan wawancara hanya ditempuh satu kali saja dan langsung diminta melakukan pengukuran seragam untuk bekerja di Kementan.
Kemudian, hakim bertanya apakah ada Surat Keputusan (SK) sebagai bukti Joice bekerja di Kementan.
Joice pun mengamini hal tersebut dan SK yang dimilikinya ditandatangani langsung oleh SYL.
"Yang jelas ada SK dan Saudara terima secara resmi dan saudara bekerja di Kementan?" tanya hakim.
"Ya benar," jawab Joice.
Kemudian, hakim bertanya berapa gaji Joice selama menjadi stafsus SYL.
Joice mengaku digaji Rp 31 juta per bulan dengan rincian Rp 27 juta adalah gaji pokok dan Rp 4 juta sebagai tunjangan.
"Saudara menerima gaji berapa per bulan? Sebulannya menerima berapa per bulan?" tanya hakim.
"Seingat saya menerima Rp 27 juta dan masuk ke Bank BRI. Ada tunjangan Rp 4 juta sekian itu masuk ke rekening Bank Mandiri," jawab Joice.
"Rp 31 (juta) bersih?" tanya hakim lagi.
"Benar, Yang Mulia," jawab Joice.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar.
Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.Tribunnews
Korupsi Kementan
Syahrul Yasin Limpo
Eks Mentan SYL
stafsus syl
Joice Triatman
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
| Gebrakan Baru Menkeu Purbaya Tangani Sitaan Baju Bekas Impor Ilegal, Dijamin Tak Akan Rugi Lagi |
|
|---|
| 4 Fakta Muhammad Ikhlas Thamrin Penemu Bobibos BBM Jerami: Bukan Lulusan Teknik, 10 Tahun Riset |
|
|---|
| Klarifikasi Faisal Tanjung Oknum LSM Soal Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Malah Banjir Hujatan |
|
|---|
| Sosok Aryanto Sutadi yang Emosi Ucapan Dipotong Roy Suryo, Dulu Beber Dalang Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Apa Penyebab Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi? Kuasa Hukum dan Polisi Beda Pendapat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/saksi-joice-triatman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.