Berita Viral
Tak Terima Ditilang, Pemotor Buang Surat Tilangnya di Depan Polisi, Ngaku Punya Bekingan di Polda
Tak terima ditilang usia masuk jalur Busway, seorang pemotor nekat membuang surat tilangnya di depan polisi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Tak terima ditilang usia masuk jalur Busway, seorang pemotor nekat membuang surat tilangnya di depan polisi.
Pemotor tersebut bahkan ngaku punya bekingan di Polda.
Video yang merekam momen ini diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini, Sabtu (25/4/2024).
Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa pengendara motor tidak terima ditilang karena masuk jalur Transjakarta.
"Seorang Pengendara sepeda motor dengan Plat B 5451 TDV tidak terima dirinya ditilang pihak kepolisian karena masuk jalur bus Transjakarta (Busway) di Jalan Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat 24 Mei 2024 siang," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Baca juga: Nasib Pengemudi Pajero Usai Tampil Sangar Pakai Gatling Gun Mainan Bak Mobil Perang, Malah Ditilang
Disebutkan juga bahwa pengendara motor tersebut mengaku memiliki bantuan di Polda. Sehingga, dia berani melawan petugas yang berwenang.
Budiyanto, pemerhati masalah hukum dan transportasi, mengatakan, perbuatan pengendara motor tersebut bisa saja dilaporkan oleh petugas sebagai kejadian dengan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.
Pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dalam Pasal 265 ayat 3, disebutkan bahwa untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka petugas kepolisian RI berwenang untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan/atau melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
"Beleid yang sama diatur dalam Pasal 13 UU No. 2 th 2002 tentang Kepolisian bahwa tugas Polri antara lain melakukan penegakan hukum," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, belum lama ini.
"Jadi, menilang atau melakukan tindakan penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas adalah merupakan salah satu tugas pokoknya," kata Budiyanto.
Menurutnya, apabila ada tindakan petugas yang tidak sesuai ketentuan hukum, masih ada ruang bagi pelanggar lalu lintas untuk melakukan upaya yang namanya Pra Peradilan.
Baca juga: KRONOLOGI Pengemudi Vitara Cakar Polisi saat Ditilang di Jembatan Suramadu Sisi Bangkalan
"Bukan malah memberikan sikap atau respons dan tindakan yang melawan hukum, seperti membuang surat tilang.
Saya tegaskan bahwa membuang surat tilang di depan petugas yang sedang melaksanakan tugas merupakan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, tindakan arogan seorang sopir Suzuki Vitara bernopol M 1016 NN dengan merebut dan membuang surat tilang, memaki, hingga mencakar personil Polisi Jalan Raya (PJR) Jatim VIII, Aipda Jainul di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Madura, Senin (4/9/2023) siang menjadi atensi pihak kepolisian.
Saat ini, perilaku arogan sopir Suzuki Vitara tengah ditangani Satreskrim Polres Bangkalan usai dilaporkan Aipda Jainul pada Senin (4/9/2023) malam.
Ia didampingi Kanit PJR Jatim VIII Suramadu, AKP Farida Ariyani.
Sebelumya, tindakan visum telah dilakukan terhadap pelapor Aipda Jainul.
“Pengendara (Vitara) dua orang, info terakhir si pengemudi bernama Agus dan di penumpang di sampingnya bernama Lukman, warga Kecamatan Jrengik, Sampang,” ungkap AKP Farida Ariyani kepada awak jurnalis di Polres Bangkalan.
Bagaimana awal pertemuan para personil PJR Jembatan Suramadu itu dengan si sopir mobil Vitara bernama Agus itu?
AKP Farida Ariyani memaparkan, pihaknya melaksanakan patroli penertiban dengan sistem hunting mulai dari sepanjang akses hingga Jembatan Suramadu sekitar pukul 13.00 WIB.
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dimulainya hari pertama gelaran Operasi Zebra Semeru 2023 hingga 17 September mendatang.
Polda Jatim menerjunkan sedikitnya 3.450 personil yang disebar untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas serta sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan raya.
“Saya bersama anggota melaksanakan patroli penertiban dengan sistem hunting untuk unit-unit (kendaraan) yang kami curigai. Pertama sebuah mobil Toyota Harrier, namun kami persilahkan si pengemudi melanjutkan perjalanan setelah menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan dan lisensi mengemudi,” ungkap AKP Farida di Polres Bangkalan.
Saat kembali melanjutkan kegiatan hunting dengan mobil patroli jenis sedan bertuliskan Ditlantas Polda Jatim 801 dari arah utara atau menuju Surabaya, lanjutnya, tiba-tiba Suzuki Vitara memotong jalan dan berhenti di depan mobil patroli PJR.
Peristiwa itu terjadi di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Bangkalan atau menuju Surabaya.
Dalam benak AKP Farida, kemungkinan si pengemudi Vitara merasa dongkol karena disalip saat dirinya bersama anggota terlibat pengejaran terhadap Toyota Harrier.
Hal itu diperkuat dengan bunyi klakson secara berulang yang didengungkan dari mobil Vitara.
“Kami dipotong kendaraan Vitara dan berhenti di depan kami, dimana di situ ada rambu dilarang berhenti. Awalnya kami menegur secara baik-baik, tetapi pelanggar marah-marah. Dengan emosi memaki polisi,” jelas AKP Farida.
Mendapatkan perlakuan seperti, AKP Farida meminta sopir Vitara itu untuk menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sopir Vitara.
Namun ternyata permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi, sopir itu tidak memiliki SIM.
Akhirnya, AKP Farida memerintahkan anggotanya untuk memberikan tindakan tilang STNK.
“Namun saat hendak membubuhkan tanda tangan, pelaku berupaya merebut STNK dan berupaya merobek lembar tilang yang kami miliki. Selain juga memaki, pelaku sempat menyerang Aipda Jainul hingga mencakar dan berupaya merebut STNK dari anggota. Aipda Jainul menderita luka di bagian jempol tangan kiri,” papar AKP Farida.
Ia bersama personilnya berupaya menggiring sopir beserta penumpangnya ke polsek terdekat.
Namun keduanya memilih kabur usai melempar lembaran surat tilang.
Hingga saat ini, STNK mobil Vitara masih berada di tangan anggota PJR Jatim VIII Suramadu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral, Pengendara Motor Mengamuk hingga Buang Surat Tilang".
berita viral
tilang
pemotor ditilang
pemotor ngamuk
Masuk Jalur Busway
Jakarta Selatan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Buang Surat Tilang
| Usai Sidak Aqua hingga Heboh Dugaan Sumber Airnya, Dedi Mulyadi Kini Sarankan Pindah Kantor Pusat |
|
|---|
| Imbas Gebrakan Menkeu Purbaya Tutup Akses Impor Baju Bekas, Bursa Thrifting Terbesar Sulbar Terancam |
|
|---|
| Promo Nataru 2025 KAI hingga Pesawat: Ada Diskon Tiket Kereta Api 30 Persen, Catat Tanggalnya |
|
|---|
| Fakta Sebenarnya Dana Mengendap Rp 2,1 T Pemprov Babel yang Diungkap Menkeu Purbaya, Salah Input |
|
|---|
| Sosok Mars Ega Dirut Pertamina Patra Niaga yang Minta Maaf Banyak Motor Brebet Usai Isi Pertalite |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Tak-Terima-Ditilang-Pemotor-Buang-Surat-Tilangnya-di-Depan-Polisi-Ngaku-Punya-Bekingan-di-Polda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.