Berita Viral

Tak Terima Ditilang, Pemotor Buang Surat Tilangnya di Depan Polisi, Ngaku Punya Bekingan di Polda

Tak terima ditilang usia masuk jalur Busway, seorang pemotor nekat membuang surat tilangnya di depan polisi.

instagram
Tak Terima Ditilang, Pemotor Buang Surat Tilangnya di Depan Polisi, Ngaku Punya Bekingan di Polda. 

SURYA.co.id - Tak terima ditilang usia masuk jalur Busway, seorang pemotor nekat membuang surat tilangnya di depan polisi.

Pemotor tersebut bahkan ngaku punya bekingan di Polda.

Video yang merekam momen ini diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini, Sabtu (25/4/2024).

Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa pengendara motor tidak terima ditilang karena masuk jalur Transjakarta.

"Seorang Pengendara sepeda motor dengan Plat B 5451 TDV tidak terima dirinya ditilang pihak kepolisian karena masuk jalur bus Transjakarta (Busway) di Jalan Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat 24 Mei 2024 siang," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Baca juga: Nasib Pengemudi Pajero Usai Tampil Sangar Pakai Gatling Gun Mainan Bak Mobil Perang, Malah Ditilang

Disebutkan juga bahwa pengendara motor tersebut mengaku memiliki bantuan di Polda. Sehingga, dia berani melawan petugas yang berwenang.

Budiyanto, pemerhati masalah hukum dan transportasi, mengatakan, perbuatan pengendara motor tersebut bisa saja dilaporkan oleh petugas sebagai kejadian dengan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.

Pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dalam Pasal 265 ayat 3, disebutkan bahwa untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka petugas kepolisian RI berwenang untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan/atau melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

"Beleid yang sama diatur dalam Pasal 13 UU No. 2 th 2002 tentang Kepolisian bahwa tugas Polri antara lain melakukan penegakan hukum," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, belum lama ini.

"Jadi, menilang atau melakukan tindakan penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas adalah merupakan salah satu tugas pokoknya," kata Budiyanto.

Menurutnya, apabila ada tindakan petugas yang tidak sesuai ketentuan hukum, masih ada ruang bagi pelanggar lalu lintas untuk melakukan upaya yang namanya Pra Peradilan.

Baca juga: KRONOLOGI Pengemudi Vitara Cakar Polisi saat Ditilang di Jembatan Suramadu Sisi Bangkalan

"Bukan malah memberikan sikap atau respons dan tindakan yang melawan hukum, seperti membuang surat tilang.

Saya tegaskan bahwa membuang surat tilang di depan petugas yang sedang melaksanakan tugas merupakan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, tindakan arogan seorang sopir Suzuki Vitara bernopol M 1016 NN dengan merebut dan membuang surat tilang, memaki, hingga mencakar personil Polisi Jalan Raya (PJR) Jatim VIII, Aipda Jainul di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Madura, Senin (4/9/2023) siang menjadi atensi pihak kepolisian.

Saat ini, perilaku arogan sopir Suzuki Vitara tengah ditangani Satreskrim Polres Bangkalan usai dilaporkan Aipda Jainul pada Senin (4/9/2023) malam.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved