Berita Bojonegoro

Pesta Miras Berujung Maut di Bojonegoro, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Pemilik kafe dan penjual minuman keras menjadi tersangka dalam peristiwa pesta miras berujung maut di Bojonegoro, Jatim.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
Istimewa/Polsek Balen
Satreskim Polres Bojonegoro saat mendatangi kafe lokasi pesta miras yang menewaskan dua orang pada Rabu (22/5/2024) malam. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO – Dua orang jadi tersangka dalam peristiwa pesta miras berujung maut di Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim).

Kejadian yang menewaskan dua orang tersebut, terjadi di salah satu kafe Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Dua tersangka tersebut adalah pemilik kafe dan penjual miras (minuman keras) di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, yang daganganya dibeli dan ditenggak para korban dalam peristiwa tersebut.

Hal itu diutarakan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah.

Dia menyebut, dua tersangka itu ditetapkan setelah pihaknya memeriksa 11 saksi dalam peristiwa tragis itu.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, kami menetapkan dua tersangka, yakni penyedia tempat serta penyedia miras," ujar AKP Fahmi Amarullah kepada awak media, Kamis (23/5/2024) sore.

Terkait identitas pemilik kafe maupun penjual miras yang menjadi tersangka, lanjut AKP Fahmi, akan dikemukakan di lain kesempatan.

Yang pasti, jelas mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu ini, dua tersangka tersebut dijerat pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Membahayakan Nyawa dan Kesehatan Orang.

"Dengan pasal itu, kedua tersangka tersebut terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutur polisi dengan tiga balok emas jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2015 lalu ini.

Diberitakan sebelumnya, pesta miras yang memakan korban jiwa terjadi dan menggemparkan masyarakat Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jatim.

Pesta miras itu berlangsung pada Senin (20/5/2024) hingga Selasa (21/5/2024).

Namun, baru memakan korban jiwa pada Rabu (22/5/2024). Hal itu diutarakan Kapolsek Balen Polres Bojonegoro Iptu Sri Windiarto.

Dia mengemukakan, pesta miras diramaikan oleh Bambang Siswanto (44), Pinarno (30), SH (20), HSN (39), SRG (22) dan ASK (40) di salah satu cafe Desa Sidobandung itu merenggut dua nyawa.

Yakni, nyawa Bambang Siswanto warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Lalu, Pinarno warga Desa Suwaloh, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved