Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Pegi Setiawan Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap, Jadi Buruh Bangunan di Bandung, Dalangnya?

Sosok Pegi Setiawan alias Egi, buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal,  Polda Jabar. 

Editor: Musahadah
kolase tribun bogor/istimewa
Para tersangka pembunuh Vina Cirebon dan Eki. Terbaru, buronan Pegi Setiawan akhirnya ditangkap di Bandung. 

SURYA.co.id - Sosok Pegi Setiawan alias Egi, buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal, Polda Jabar. 

Kabar penangkapan Egi dikonfirmasi langsung  Direskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan yang dihubungi Rabu (22/5/2024). 

"Sudah (tertangkap), Pegi Setiawan," jawab Kombes Surawan dikutip dari kompas.com. 

Pegi ditangkap di salah satu tempat di Bandung, Selasa (21/5/2024) malam.

Namun ia enggan menjelaskan detail lokasi penangkapan tersebut. 

Baca juga: Rekam Jejak Indra Jafar Polisi yang Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tahun 2016, Karier Meroket

Surawan mengatakan, selama di Bandung, Pegi bekerja menjadi buruh (tukang) bangunan. 

Saat ini polisi masih memburu dua DPO lainnya, penyelidikan dan pengejaran masih terus diupayakan.

Siapa sebenarnya Pegi Setiawan

Berdasarkan ciri-ciri yang disebar polisi, Pegi Setiawan alias Egi alias Perong ini berusia 30 tahun.

Saat peristiwa pembunuhan terjadi, Pegi masih berusia 22 tahun.

Terakhir, Pegi Setiawan tercatat sebagai warga Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Pegi memiliki tinggi 160 cm dengan badan kecil, rambut keriting, dan kulit sawo matang.

Pegi disebut-sebut menjadi tersangka utama atau dalang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.

Sosok Egi menjadi sorotan berawal dari rekaman suara kasus Vina Cirebon yang viral di media sosial.

Dalam rekaman ada seorang wanita diduga kesurupan arwah Vina.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved