Berita Tulungagung

2 Oknum ASN Dinkes Tulungagung Terbukti Pakai Narkoba, BNNK Dijadwalkan akan Merehabilitasi

BNNK Tulungagung menerima pelimpahan 2 ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung yang terjerat perkara narkoba jenis ekstasi atau ineks.

Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
kolase surya.co.id
Ilustrasi - Oknum PNS yang terlibat narkoba. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung menerima pelimpahan 2 ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung yang terjerat perkara narkoba jenis ekstasi atau ineks. 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung menerima pelimpahan 2 ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung yang terjerat perkara narkoba jenis ekstasi atau pil ineks.

Kedua ASN itu adalah Halim Permadi yang menjabat Kasubag Keuangan, dan Ardiansyah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bagian Perencanaan.

Kepala BNNK Tulungagung, Rose Iptriwulandhani, mengaku menerima pelimpahan keduanya dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim pada Senin (20/5/2024).

"Hasil Tim Asesmen Terpadu, keduanya direkomendasikan untuk rehabilitasi rawat jalan di BNNK Tulungagung," jelasnya.

Rose memaparkan, setelah tertangkap Ditresnarkoba Polda Jatim, keduanya dilakukan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

TAT terdiri dari tim hukum dn tim kesehatan.

Tim hukum terdiri dari penyidik Polda Jatim, penyidik BNNP Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim).

Tim ini menyelidiki keterlibatan kedua tersangka dengan jaringan pengedar narkotika, misalnya sebagai kurir.

Tim Hukum menyimpulkan, dua ASN ini tidak menemukan indikasi terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.

Sementara tim kesehatan terdiri dari dokter dan psikolog.

"Tim kesehatan memeriksa kondisi kesehata tersangka, riwayat penggunaannya seperti apa, tingkat ketergantungan, sejak kapan dan apakah ada gejala psikologi yang timbul," sambung Rose.

Tim kesehatan menyimpulkan, keduanya masih coba pakai yang termasuk kategori ringan.

Keduanya baru 2 kali menggunakan ekstasi, serta tidak ada gejala psikologi yang timbul.

Tim hukum dan tim kesehatan ini kemudian membuat rekomendasi, 2 ASN ini wajib melakukan rehabilitasi rawat jalan di klinik BNNK Tulungagung.

"Kami memang punya klinik untuk melayani rehabilitasi rawat jalan," ujar Rose.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved