Pembunuhan Vina Cirebon

5 Fakta Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon yang Keterbelakangan Mental, Divonis Seumur Hidup

Sosok Sudirman, terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita yang populer disebut Vina Cirebon menjadi sorotan luas. 

|
Editor: Musahadah
kolase instagram
Sudirman, terdakwa pembunuhan Vina Cirebon yang ternyata memiliki keterbelakangan mental. 

Pengadilan Negeri (PN) Cirebon buka suara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terus menjadi sorotan publik.

Panitera Muda Hukum sekaligus Humas PN Cirebon, Dimas Sandi Kresnha, mengungkapkan bahwa para tersangka sempat mengajukan grasi sebagai upaya permohonan keringanan hukuman yang telah diputuskan.

Namun, upaya tersebut ditolak oleh Presiden.

"Mereka sudah mengajukan kasasi dan sampai pada tahap grasi pada tahun 2019."

"Namun, hasil pengajuan grasi akhirnya ditolak," ujar Dimas, Senin (20/5/2024).

Dimas juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah membuka arsip kasus Vina dan Eki dan ditemukan tiga berkas perkara dengan nomor putusan yang berbeda.

"Berkas pertama putusan nomor 16 tahun 2016 dengan terdakwa Saka Tatal bin Bagja, diputus pada 10 Oktober 2016."

"Kemudian, putusan nomor 3 tahun 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, dan Eko Ramdani alias Koplak bin Kosim."

"Terakhir, putusan nomor 4 pidana B 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Hadi Saputra bin Kasana, Eka Sandi bin Muran, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Suprianto bin Sutadi dan Sudirman bin Suratno," tutur Dimas.

Menurut Dimas, para terdakwa dijatuhi hukuman berat.

Putusan masing-masing adalah pidana seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara.

Sementara majelis hakim yang menangani kasus tersebut sudah pindah tugas ke daerah lain.

Dimas kemudian menjelaskan prosedur pengajuan grasi.

"Prosedur grasi diajukan ke pengadilan negeri, kemudian dikirim ke Presiden atau Mahkamah Agung. Terkait perkara tersangka kasus Vina dan Eki, grasinya ditolak," katanya.

Terkait hal ini, Pengacara Sudirman, Titin Prialianti, mengaku tidak tahu kliennya mengajukan grasi atau pengampunan ke presiden.

Titin mengkhawatirkan jika pengajuan grasi tersebut justru tidak dipahami oleh para terpidana.

"Tapi pengacara nggak ada yang tahu (terkait pengajuan grasi). Saya khawatirnya itu diurus saat di Lapas. Mereka nggak paham konsekuensi pengajuan grasi," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (21/5/2024).

Titin mengatakan jika informasi dari PN Cirebon terkait pengajuan grasi itu benar, maka dia khawatir para terpidana justru mengakui tindakan pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky.

Padahal, saat ini, dia dan beberapa pengacara terpidana lainnya tengah berjuang untuk membuktikan para terpidana adalah korban salah tangkap.

"Maksudnya, kalau tidak konsultasi dulu dengan pengacara, mereka nggak paham apa konsekuensinya mengajukan grasi."

"Berarti mereka mengakui perbuatannya. Maksudnya begitu. Bukan konsekuensi grasi tanpa sepengetahuan pengacara," jelas Titin.

Terkait hal ini, Titin menyebut akan melakukan klarifikasi dan pengecekan berkas ke PN Cirebon.

"Ya, nanti pokoknya pasti lah saya akan mengecek ke Pengadilan Negeri Cirebon terkait hal ini. Soalnya saya yakin pihak keluarga (terpidana) tidak mengetahui (terkait pengajuan grasi)," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Pembunuhan Vina, Terungkap Para Tersangka Sempat Ajukan Grasi Namun Ditolak Presiden

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved