Berita Mojokerto

Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Senilai Rp 10 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti narkotika dengan total senilai Rp 10 miliar.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
mohammad romadoni/surya.co.id
Pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp 10 miliar di halaman Kejari Kota Mojokerto, Rabu (15/5/2024). 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti narkotika dengan total senilai Rp 10 miliar.

Barang bukti tersebut berstatus inkrah dan dimusnahkan bersama Forkopimda di halaman Kejari Kota Mojokerto, pada Rabu (15/5/2024).

Kajari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin mengatakan adapun barang bukti narkoba adalah sabu-sabu dan pil double L dengan cara diblander, dan petugas juga memusnahkan barang bukti ganja dengan dibakar.

"Kita memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang sudah inkrah. Narkotika jenis sabu-sabu 854,936 gram, Pil Double L 3.011.670 butir dan ganja 65,933 gram," jelasnya.

Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnakan merupakan perkara dari Desember 2023 hidup Mei 2024.

Estimasi barang bukti narkotika yang dimusnahkan total kurang lebih senilai Rp 10 miliar.

"Estimasi kalau lihat dari gelarnya tentu saja sabu-sabu, secara general, secara umum senilai Rp 10 miliar," bebernya.

Menurut dia, Kejari mendukung penuh pemberantasan narkotika yang dinilai rawan di wilayah Kota Mojokerto.

"Saya sering diskusi dengan Kapolres dan kepala BNN tetap kita harus waspada bahwa narkoba adalah musuh bersama," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil menangkap bandar dan dua orang pengedar narkoba di sebuah Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa  1.001.000 butir Pil Double senilai Rp 3 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved