Apa Itu KRIS Pengganti BPJS? Ini Besaran Iuran dan Fasilitas yang Didapatkan Masyarakat

Apa itu KRIS yang disebut gantikan program BPJS? Peraturan tersebut memuat tentang penghapusan kelas 1, 2, 3 BPJS

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
surya.co.id/didik mashudi
Ilustrasi. Salah satu fasilitas kesehatan di Kota Kediri yang melayani masyarakat pemegang kartu BPJS Kesehatan. 

Hal itu disampaikan disampaikan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga 2024.

Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan:

  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

Fasilitas KRIS

Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Berikut 12 persyaratan mengenai fasilitas kelas rawat inap standar yang wajib dipenuhi:

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  • Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  • Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  • Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  • Ada nakas per tempat tidur
  • Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
  • Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  • Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  • Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  • Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  • Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  • Outlet oksigen.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur melalui peraturan menteri.

15 RS lakukan uji coba KRIS

Sebelumnya pada 2023, sebanyak 15 rumah sakit melakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar atau kris.

Dilansir dari Kompas.com, 15 rumah sakit terpilih itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Berikut rinciannya:

  • RS Dr Tadjuddin Chalid Makassar
  • RS Dr Johannes Leimena Ambon
  • RSUP Surakarta (Kelas C)
  • RS Dr Abdullah Palembang
  • RSUP Kariadi Semarang
  • RSUP Dr Sardjito Sleman
  • RSUP Soedarso Pontianak
  • RSUD Sidoarjo
  • RSUD Sultan Syarif M. Alkadrie Pontianak
  • RS Santosa Kopo Bandung
  • RS Santosa Central Bandung
  • RS Awal Bros Batam
  • RS Al Islam Bandung
  • RS Ananda Babelan Bekasi
  • RS Edelweis Bandung.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, sebanyak 2.358 dari total 3.039 rumah sakit yang ditarget telah menyatakan siap mengimplementasikan 12 kriteria KRIS.

Proporsi itu cukup besar karena mencapai 78 persen.

Dilansir dari Kompas.id, data Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Kementerian Kesehatan per 31 Januari 2024 menunjukkan, total rumah sakit yang terdaftar di Indonesia sebanyak 3.164 rumah sakit.

2.358 rumah sakit menjadi target implementasi dari KRIS. Sementara 125 rumah sakit menyatakan bisa menerapkan kriteria KRIS dan 681 rumah sakit menyatakan belum siap menerapkan KRIS.

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved