Apa Itu KRIS Pengganti BPJS? Ini Besaran Iuran dan Fasilitas yang Didapatkan Masyarakat

Apa itu KRIS yang disebut gantikan program BPJS? Peraturan tersebut memuat tentang penghapusan kelas 1, 2, 3 BPJS

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
surya.co.id/didik mashudi
Ilustrasi. Salah satu fasilitas kesehatan di Kota Kediri yang melayani masyarakat pemegang kartu BPJS Kesehatan. 

SURYA.CO.ID - Apa itu KRIS pengganti program BPJS?

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Rabu (8/5/2024).

Peraturan tersebut memuat tentang penghapusan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

KRIS akan diterapkan untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Keputusan tersebut didasarkan pada pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Lantas Apa itu KRIS?

Menurut Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, dijelaskan bahwa Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Penerapan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.

Selain itu, KRIS juga memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Dengan begitu, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.

Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Berapa Besaran Iuran KRIS BPJS Kesehatan?

Hingga aturan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ditandatangani, belum ada besaran pasti berapa iuran yang akan dibayarkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapat manfaat KRIS ini.

Pengaturan berupa manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Untuk saat ini, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved