Apa Itu KRIS Pengganti BPJS? Ini Besaran Iuran dan Fasilitas yang Didapatkan Masyarakat
Apa itu KRIS yang disebut gantikan program BPJS? Peraturan tersebut memuat tentang penghapusan kelas 1, 2, 3 BPJS
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Apa itu KRIS pengganti program BPJS?
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Rabu (8/5/2024).
Peraturan tersebut memuat tentang penghapusan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
KRIS akan diterapkan untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Keputusan tersebut didasarkan pada pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Lantas Apa itu KRIS?
Menurut Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, dijelaskan bahwa Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Penerapan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.
Selain itu, KRIS juga memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.
Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Berapa Besaran Iuran KRIS BPJS Kesehatan?
Hingga aturan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ditandatangani, belum ada besaran pasti berapa iuran yang akan dibayarkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapat manfaat KRIS ini.
Pengaturan berupa manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Untuk saat ini, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama.
Kasus Pekerja Jember Tewas Dengan Leher Terjerat di Mess, Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Pemda Bayar Rp 366,8 Miliar Untuk UHC, 2,5 Juta Warga Jember Bisa Nikmati Layanan Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Kampanye “Andai Tau Duluan”, Andre Taulany Ajak Pekerja Seni dan Informal Masuk BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Ancam Perlindungan Pekerja, 14 Perusahaan di Jember Diketahui Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Klaim Senilai Rp6,6 T di Jatim di 2024, Wagub Emil: Beri Dampak Nyata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.