Ancam Perlindungan Pekerja, 14 Perusahaan di Jember Diketahui Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya, pemeriksaan sengaja dilakukan untuk memastikan supaya para pengusaha tersebut melindungi hak pekerja

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
BPJS Ketenagakerjaan Jember
MENUNGGAK IURAN - BPJS Ketenagakerjaan Jember memeriksa kepatuhan perusahaan dalam pembayaran kewajibannya, Rabu (20/8/2025). Ada 14 Perusahaan di Jember yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. 


SURYA.CO.ID, JEMBER - Jaminan perlindungan untuk pekerja di Kabupaten Jember terhitung masih rentan. Ini bisa diketahui dari kelalaian sebanyak 14 perusahaan di Jember yang masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Ke-14 perusahaan tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Pengawas Tenaga Kerja (Satwasnaker) Provinsi Jawa Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan atas ketidakpatuhannya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan agar belasan perusahaan ini segera menyelesaikan kewajibannya.

“Perusahaan-perusahaan tidak patuh atau menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan segera melunasi iuran,” kata Dadang, Rabu (20/8/2025). 

Menurutnya, pemeriksaan sengaja dilakukan untuk memastikan supaya para pengusaha tersebut melindungi hak pekerja. 

"Upaya konkret dalam penegakan kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Dadang.

Selain itu, Dadang mengungkapkan banyak ketidakpatuhan yang dilakukan 14 perusahaan ini. "Seperti perusahaan wajib tetapi belum daftar (PWBD), perusahaan daftar sebagian (PDS) tenaga kerja, hingga PDS upah," imbuhnya.

Namun, Dadang mengaku masih memberikan kesempatan bagi belasan perusahaan nakal ini, supaya segera menyelesaikan kewajiban mereka. Tetapi tidak diuraikan, berapa total tunggakan dari ke-14 perusahaan tersebut.

“Bagi perusahaan yang tetap abai, tindakan tegas tidak akan terhindarkan. Karena hal ini untuk memastikan perlindungan pekerja, sebab itu adalah tanggung jawab bersama bukan semata kewajiban birokrasi,” tuturnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved