Berita Viral

Tragis ! Perempuan Asal Bogor ke Bali "Open BO", Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Dimasukkan Koper

RA melakukan transaksi seksual “Open BO” dengan Amrin Al Rasyif Pane dengan harga disepakati Rp 500.000. korban meminta bayaran lebih yakni Rp 1 juta.

Editor: Wiwit Purwanto
Tribun Bali
Amrin Al Rasyid, pelaku pembunuhan PSK di Kuta 

SURYA.CO.ID – Tragis dialami RA (23), perempuan asal Bogor, Jawa Barat ditemukan tewas dalam koper di Jembatan Panjang Jimbaran, Badung, Bali pada Jumat (3/5/2024).

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan Amrin Al Rasyif Pane (20), warga Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

DIlansir Tribun Bali, terungkap RA melakukan transaksi seksual “Open BO” dengan Amrin Al Rasyif Pane dengan harga disepakati Rp 500.000.

Keduanya lalu bertemu, namun setelah setelah berhubungan badan, korban meminta bayaran lebih yakni Rp 1 juta.

"Setelah selesai melakukan hubungan badan pelaku membayar sebesar Rp 500.000,- namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1.000.000,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.

Hal ini membuat pelaku tak terima dengan sikap korban. Apalagi korban mengancam akan memanggil kekasih dan rekannya ke tempat kejadian perkara.

Baca juga: 3 Kasus Mayat Dalam Koper yang Menggemparkan Publik, Terbaru Korbannya Wanita Asal Bandung

Diduga lantaran kesal dengan sikap dan ancaman tersebut, pelaku menutup mulut korban dan menikam dengan pisau dapur yang ada di kosnya ke tubuh korban secara membabi buta.

Setelah tewas, jasad korban dimasukkan dalam koper miliknya. Namun karena tak muat, pelaku dengan sadis mematahkan leher korban sebelum dimasukkan ke dalam koper.

Setelah itu pelaku membawa koper yang berisi jasad korban untuk dibuang ke semak-semak yang berlokasi di dekat jembatan di wilayah Jimbaran.

Pelaku membuang jasad korban dengan menggunakan motor. Setelah itu, korban kabur ke rumah kos saudaranya hingga akhirnya ia memutuskan menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta.

Saat menyerahkan diri ke polisi, pelaku diantar oleh kakaknya. Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved