Berita Gresik

Sidang Kasus Prostitusi Online di Gresik, Pengelola Situs Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa pengganti yaitu Paras Setio di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Saduri.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Terdakwa YL meninggalkan persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (7/5/2024). 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Sidang lanjutan kasus prostitusi online di kamar apartemen di Gresik, memberikan tuntutan kepada YL (21) yang merupakan pengelola situs kencan haram tersebut, Selasa (7/5/2024). Dalam sidang itu, terdakwa YL dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa pengganti yaitu Paras Setio di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Saduri.

Pertimbangan jaksa menuntut terdakwa YL hukuman 5 tahun yaitu, perbuatan terdakwa tidak mendukung Pemerintah dalam perdagangan orang dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yaitu, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa terus terang menyesali perbuatannya. Wanita asal Garut, Jawa Barat itu bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Atas pertimbangan tersebut, Jaksa Paras Setio menuntut terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

“Menuntut terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

Atas tuntutan tersebut terdakwa YL melalui kuasa hukumnya yaitu Faridatul Bahiyah dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Juris Law Firm akan mengajukan pembelaan tertulis pada persidangan pekan depan. “Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” kata Faridatul.

Diketahui, pada 30 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, polisi menggerebek praktik prostitusi online lewat aplikasi yang beroperasi di apartemen di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas.

Dari aplikasi tersebut terdakwa selaku kasir, melalui kolom chat memberitahu lokasi prostitusi dan tarif harga dengan kata-kata bak marketing kepada para lelaki hidung belang. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved