Berita Bojonegoro

Belum Ada Tersangka dari Dugaan Korupsi Mobil Siaga, Kejari Bojonegoro Tak Mau Tergesa-Gesa

Kami menerapkan azas kehati-hatian dalam menangani perkara korupsi. Sehingga wajar jika prosesnya membutuhkan waktu lama

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
surya/yusabalfaziqin (yusabalfaziqin)
Salah satu Mobil Siaga diparkir di halaman Kantor Kejari Bojonegoro beberapa waktu lalu. 


SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Penanganan dugaan korupsi dalam pengadaan mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 silam, masih mengundang rasa penasaran masyarakat. Meski sudah naik ke penyidikan tiga bulan silam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tidak juga menentukan tersangka.

Lambannya penyidikan itu juga dipertanyakan mantan Ketua DPRD Bojonegoro, Anwar Sholeh. Anwar menyebut, kejari menegaskan bahwa pengadaan mobil itu menelan total anggaran Rp 98 miliar.

"Sudah lebih tiga bulan naik penyidikan. Sudah ada alat bukti dan periksa puluhan saksi. Tetapi tidak juga ada penetapan tersangka," kata Anwar, Senin (6/5/2024) siang.

Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 ini mengutarakan, perkembangan perkara korupsi yang membuat banyak kepala desa (kades) ketar-ketir itu sedang ditunggu masyarakat

"Terutama siapa tersangkanya, masyarakat segera ingin tahu. Sebab korupsi ini cukup fenomenal. Terus diperbincangkan masyarakat," jelas eks politisi PDI Perjuangan ini.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengatakan, pihaknya masih terus menyidik dugaan korupsi pengadaan mobil siaga Bojonegoro. Proses penyidikan itu dilakukan tidak bisa tergesa-gesa.

"Kami menerapkan azas kehati-hatian dalam menangani perkara korupsi. Sehingga wajar jika prosesnya membutuhkan waktu cukup lama," terang Reza.

Reza meneruskan, penyidikan perkara korupsi tidak memiliki batas waktu. Asalkan hasil penyidikan sudah mengerucut, maka tersangkanya bisa ditetapkan kapan pun.

"Lama atau tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka itu relatif. KUHAP tidak menentukan jangka waktu atau membatasi itu," jelas jaksa asal Kota Surabaya ini.

Sebagaimana diberitakan, sejak akhir 2023 Kejari Bojonegoro menyelidiki pengadaan mobil siaga yang dilakukan Pemkab Bojonegoro pada 2022 lalu.

Pengadaan 384 mobil siaga untuk 384 desa melalui dana Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) tahun anggaran 2022 tersebut diduga kuat diselewengkan.

Ada selisih harga Rp 114 juta sampai Rp 128 juta dari pembelian setiap unit. Selain itu, juga ada cashback dari dealer penyedia untuk para kades penerima mobil siaga.

Selama penyelidikan, banyak pihak diperiksa, mulai kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, asisten daerah, camat, kades, hingga manajemen dealer penyedia mobil siaga.

Pada Januari 2024, Kejari Bojonegoro punya dua alat bukti bahwa ada korupsi dalam pengadaan mobil siaga sehingga kemudian penyelidikan pun naik ke penyidikan.

Perkembangan penanganan kasus ini membuat banyak kades resah karena takut terseret secara langsung. Seolah ingin mengantisipasi itu, para kades serempak mengembalikan cashback pembelian mobil ke Kejari Bojonegoro.

Hingga awal Mei 2024 ini, sudah lebih dari 70 kades yang mengembalikan uang cashback tersebut ke Kejari Bojonegoro dengan besaran antara RP 8 juta sampai Rp 15 juta. Total cashback dikembalikan para kades sudah terkumpul tidak kurang dari Rp 1 miliar. ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved