Berita Kota Surabaya

PJ Gubernur Jatim Siap Akomodir 12 Tuntutan Buruh, Termasuk Merevisi Omnibus Law dan Perpres 82/2018

pihaknya juga berkomitmen untuk terus mengawal tuntutan buruh. Khususnya terkait upaya untuk merevisi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
surya/fatimatuz zahro
PJ Gubernur Jatim, Adhy Karyono menemui massa buruh yang melakukan aksi di Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024 di kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Rabu (1/5/2024) petang. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - PJ Gubernur Jatim, Adhy Karyono menemui ribuan massa buruh yang melakukan aksi di Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024 di kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Rabu (1/5/2024) petang.

Keluar dan menyapa ribuan buruh, Adhy menyampaikan orasi hasil dari audiensi bersama perwakilan 23 serikat buruh yang dilakukan sebelumnya di Ruang Brawijaya Kantor Gubernur Jatim.

Adhy menegaskan, Pemprov Jatim siap menerima dan mengakomodir 12 tuntutan yang disampaikan buruh Jatim dalam peringatan May Day 2024 ini. Adhy berjanji akan memfasilitasi semua tuntutan, bahkan dikatakannya sejalan dengan semangat Pemprov Jatim.

“Kami di sini bersama Pak Kapolda, Pak Pangdam 5 Brawijaya, bersama-sama juga dengan BPJS kesehatan BPJS, BPJS tenaga Kerja dan juga ada perwakilan bapak Ibu sekalian dari 23 organisasi buruh serikat pekerja, kami sudah melakukan diskusi atas seluruh permintaan dan usulan yang disampaikan oleh perwakilan buruh,” kata Adhy.

“Pada dasarnya, misinya panjenengan semua adalah sama. Bahwa kesejahteraan buruh itu nomor satu. Bahkan pemerintah provinsi Jawa Timur hampir 99 persen sebetulnya setuju dan akan tampung 12 usulan dan tuntutan panjenengan semua,” tegasnya.

Ditegaskan Adhy, yang pertama Pemprov Jatim menampung dan akan meneruskan semua usulan yang disampaikan oleh Aliansi Gabungan Serikat Pekerja Jawa Timur (GASPER JATIM) yang bersifat nasional ke Pemerintah Pusat.

Yaitu Tolak Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018, menolak kenaikan cukai rokok tahun 2025, peningkatan alokasi DBHCHT untuk pekerja minimal 10 persen, penolakan Kawasan Tanpa Rokok, Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.

“Yang kedua Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memfasilitasi perwakilan GASPER JATIM untuk menyampaikan dan audensi langsung dengan Pemerintah Pusat yang pesertanya adalah perwakilan dari pemerintah dan perwakilan dari GASPER JATIM,” tegasnya.

Yang ketiga, untuk perwakilan yang audensi dengan BPJS Kesehatan Pusat diwakili oleh Jamkeswatch Jawa Timur dan beberapa perwakilan dari GASPER JATIM.

Kemudian keempat, Pemprov Jatim mengalokasikan dana APBD Provinsi Jawa Timur untuk jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Jawa Timur (sebagai jaring ketiga setelah kepesertaan Peserta Penerima Upah dan PBI Kabupaten/Kota).

“Yang kelima Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur akan mengakomodir usulan dari Jamkes Watch GASPER Jatim tentang Badan Pengawas Rumah Sakit,” tegas Adhy.

Berikutnya, Adhy juga menjamin pemprov mengakomodir tuntutan yang keenam. Yaitu memastikan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menerima usulan dan masukan terkait penambahan kuota serta pengawasan berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui program Afirmasi Anak Buruh sebesar minimal 5 persen.

“Yang berikutnya Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menerima usulan dari GASPER JATIM untuk mengevaluasi kinerja Pegawainya,” tegas Adhy.

Dan yang ke delapan, terkait usulan buruh mengenai Peraturan Daerah tentang pesangon di Jawa Timur. Hal itu akan dikomunikasikan terlebih dahulu antara Pemprov Jatim dengan DPRD Jatim.

“Dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur juga akan menerima usulan terkait penyediaan perumahan layak dan terjangkau untuk pekerja/buruh yang berada di dekat lokasi kawasan industri,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved