Berita Kota Surabaya

PJ Gubernur Jatim Siap Akomodir 12 Tuntutan Buruh, Termasuk Merevisi Omnibus Law dan Perpres 82/2018

pihaknya juga berkomitmen untuk terus mengawal tuntutan buruh. Khususnya terkait upaya untuk merevisi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
surya/fatimatuz zahro
PJ Gubernur Jatim, Adhy Karyono menemui massa buruh yang melakukan aksi di Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024 di kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Rabu (1/5/2024) petang. 

Selain itu, dipastikan Adhy juga bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur akan menerima usulan penyediaan transportasi layak dan murah diperuntukkan pekerja/buruh dalam bekerja di kawasan padat industri.

“Dan kami Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menerima usulan terkait penolakan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, untuk selanjutnya akan dikomunikasikan dengan DPRD Provinsi Jawa Timur,” tegas Adhy.

“Komitmen kami yang ke-12, usulan sebagaimana dimaksud pada poin-poin di atas, akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Adhy.

Sementara Ketua GASPER Jatim, Ahmad Fauzi menegaskan bahwa pihaknya berterima kasih atas penerimaan PJ Gubernur Jatim yang begitu terbuka pada kelompok buruh.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berkomitmen untuk terus mengawal tuntutan buruh. Khususnya terkait upaya untuk merevisi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Kita tetap konsisten, menyuarakan agar Omnibus Law direvisi oleh pemerintah pusat. Kita tetap istiqamah direvisi pemerintah pusat. Dalam pandangan kita UU Ciptaker atau Omnibus Law bukan Al-Quran. Itu buatan manusia bisa digugurkan bisa merevisi,” tegasnya.

Pihaknya percaya PJ Gubernur Jatim sama dengan semangat Gubernur Jatim periode 2019-2024, Khofifah Indar Parawansa dalam merumuskan UMK sesuai dsngan kebutuhan provinsi jatim bukan pemerintah pusat.

“Pekerja buruh di luar ring 1 upahnya rendah. Beliau setuju kebijakan UMK disesuaikan di Jawa Timur. UMK tidak ditandatangani menteri atau presiden tapi gubernur,” pungkas Fauzi. ******

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved