Pilpres 2024
Rekam Jejak 3 Hakim MK yang Beda Pendapat Putusan Sengketa Pilpres 2024, Pertama Kali dalam Sejarah
Inilah rekam jejak 3 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam memutus perkara sengketa pilpres 2024.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Pada tanggal 3 April, komite merekomendasikan tiga kandidat kepada presiden, dan Saldi adalah pilihan pertama.
Beberapa hari kemudian, Jokowi mengumumkan pemilihan Saldi, dan pada tanggal 11 April ia dilantik di Istana Merdeka.
2. Enny Nurbainingsih

Enny Nurbaningsih adalah satu-satunya perempuan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Enny Nurbaningsih dilantik menjadi hakim MK pada 13 Agustus 2018.
Perempuan kelahiran 27 Juni 1962 ini dipilih sebagai hakim MK secara langsung oleh Presiden Jokowi.
Untuk bisa duduk di level hakim konstitusi, perjuangan Enny Nurbaningsih tentu tak mudah.
Profesor hukum ini mulanya tak berencana menaikan level kariernya ke Mahkamah Konstitusi.
Melansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Enndy Nurbaningsih mendaftarkan diri menjadi hakim MK berkat dorongan dari teman-temannya.
Ia mencari peluang menjadi 'Srikandi' hukum perempuan yang bisa duduk menjadi hakim konstitusi.
Sebelumnya, Enny Nurbaningsih menjabat sebagai kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Ia menyadari, antara pekerjaannya sekarang dan sebelumnya sangat beda jauh.
Sebagai kepala BPHN, ia dituntut untuk berinteraksi.
Sementara kini, sebagai hakim MK interaksinya pun terbatas.
Ia tak boleh berinteraksi dengan orang yang berperkara.
hakim MK
Saldi Isra
Enny Nurbaningsih
Arief Hidayat
sengketa Pilpres 2024
Putusan Sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kekayaan Hakim MK Arief Hidayat yang Putuskan Soal Pencalonan Gibran Cawapres, Totalnya Rp 11 Miliar |
![]() |
---|
Kekayaan Hakim MK Saldi Isra yang Beda Pendapat Soal Putusan Sengketa Pilpres, Totalnya Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim MK Saldi Isra yang Beda Pendapat Putusan Sengketa Pilpres, Sebut Pemungutan Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.