Pilpres 2024

Rekam Jejak 3 Hakim MK yang Beda Pendapat Putusan Sengketa Pilpres 2024, Pertama Kali dalam Sejarah

Inilah rekam jejak 3 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam memutus perkara sengketa pilpres 2024.

kolase Tribunnews
3 Hakim MK yang Beda Pendapat Putusan Sengketa Pilpres 2024, (dari kiri ke kanan) Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Simak rekam jejak mereka. 

Saldi Isra merupakan ahli hukum, profesor hukum, dan hakim Indonesia.

Dilansir Surya.co.id dari Wikipedia, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.

Anwar Usman (kanan) dan Saldi Isra (kiri) yang ikut sidang putusan Batas Usia Capres-Cawapres. (Tribunnews)
Pada 11 April 2017, ia menjadi Hakim Konstitusi Republik Indonesia, salah satu dari dua pengadilan tertinggi di Indonesia.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, ia adalah seorang profesor hukum tata negara di Universitas Andalas.

Sepanjang karier akademisnya, ia menerima penghargaan sehubungan dengan upayanya melawan korupsi di Indonesia.

Saldi lahir dari pasangan Ismail dan Ratina. Sekolah dasar hingga menengah ditempuh di kampung halamannya.

Setelah dua kali gagal Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) pada tahun 1988 dan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN) tahun 1989, akhirnya ia diterima di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat pada tahun 1990.

Setelah menjadi Mahasiswa Teladan Berprestasi Utama I Universitas Andalas pada tahun 1994, ia meraih gelar Sarjana Hukum dengan predikat lulus Summa Cum Laude pada tahun yang sama.

Pendidikan jenjang pascasarjana ia tuntaskan dengan meraih gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya (2001) dan gelar Doktor di Universitas Gadjah Mada (2009, predikat lulus Cum Laude).

Pada tahun 2010, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.

Sejak masih berstatus mahasiswa S-1 ia menekuni bidang kepenulisan.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim MK Saldi Isra yang Beda Pendapat Putusan Sengketa Pilpres, Sebut Pemungutan Ulang

Pengangkatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Pada tanggal 27 Januari 2017, Mahkamah Konstitusi memberhentikan salah satu hakimnya, Patrialis Akbar, setelah ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada tanggal 21 Februari, Presiden Joko Widodo menunjuk sebuah komite untuk memilih penggantinya.

Panitia membuat daftar 45 kandidat dan kemudian mewawancarai 12 kandidat terpilih.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved