Pilpres 2024

Rekam Jejak 3 Hakim MK yang Beda Pendapat Putusan Sengketa Pilpres 2024, Pertama Kali dalam Sejarah

Inilah rekam jejak 3 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam memutus perkara sengketa pilpres 2024.

kolase Tribunnews
3 Hakim MK yang Beda Pendapat Putusan Sengketa Pilpres 2024, (dari kiri ke kanan) Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Simak rekam jejak mereka. 

SURYA.co.id - Inilah rekam jejak 3 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam memutus perkara sengketa pilpres 2024. 

Diketahui di persidangan sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan dari Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.

Dari dua gugatan kubu 01, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Baca juga: Kekayaan Hakim MK Arief Hidayat yang Putuskan Soal Pencalonan Gibran Cawapres, Totalnya Rp 11 Miliar

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hasil sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi menjadi sejarah yang luar biasa untuk Indonesia.

Hal itu menurutnya karena terdapat Hakim KM yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

"Ini sejarah yang luar biasa bagi republik ini. Baru pertama kali ini ada sengketa pilpres ada pendapat berbeda," kata Refly di Jakarta, Senin (22/4/2024) sore.

Kemudian ia mencontohkan pada tahun 2004, 2009, 2014, 2019 semua sengketa pilpres ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Tanpa satu hakim pun yang menyatakan pendapat berbeda.

Sementara itu untuk sengketa Pilpres 2024 diungkapkannya 5 Hakim memang tidak mengabulkan. Tetapi tiga Hakim mengabulkan gugatan.

"Karena itu secara moral kita tidak perlu kalah. Secara moral kita dibenarkan. Kita dibenarkan oleh tiga profesor. Kita dibenarkan oleh 3 hakim senior yang tentu pengalamannya lebih banyak," tegasnya.

Baca juga: Kekayaan Hakim MK Saldi Isra yang Beda Pendapat Soal Putusan Sengketa Pilpres, Totalnya Rp 15 Miliar

Lantas, seperti apa rekam jejak ketiga hakim MK tersebut?

1. Saldi Isra

Saldi Isra memiliki gelar Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.

Ia lahir pada 20 Agustus 1968.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved