Pilpres 2024
Rekam Jejak 3 Hakim MK yang Beda Pendapat Putusan Sengketa Pilpres 2024, Pertama Kali dalam Sejarah
Inilah rekam jejak 3 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam memutus perkara sengketa pilpres 2024.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah rekam jejak 3 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam memutus perkara sengketa pilpres 2024.
Diketahui di persidangan sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan dari Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.
Dari dua gugatan kubu 01, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
Baca juga: Kekayaan Hakim MK Arief Hidayat yang Putuskan Soal Pencalonan Gibran Cawapres, Totalnya Rp 11 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hasil sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi menjadi sejarah yang luar biasa untuk Indonesia.
Hal itu menurutnya karena terdapat Hakim KM yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
"Ini sejarah yang luar biasa bagi republik ini. Baru pertama kali ini ada sengketa pilpres ada pendapat berbeda," kata Refly di Jakarta, Senin (22/4/2024) sore.
Kemudian ia mencontohkan pada tahun 2004, 2009, 2014, 2019 semua sengketa pilpres ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Tanpa satu hakim pun yang menyatakan pendapat berbeda.
Sementara itu untuk sengketa Pilpres 2024 diungkapkannya 5 Hakim memang tidak mengabulkan. Tetapi tiga Hakim mengabulkan gugatan.
"Karena itu secara moral kita tidak perlu kalah. Secara moral kita dibenarkan. Kita dibenarkan oleh tiga profesor. Kita dibenarkan oleh 3 hakim senior yang tentu pengalamannya lebih banyak," tegasnya.
Baca juga: Kekayaan Hakim MK Saldi Isra yang Beda Pendapat Soal Putusan Sengketa Pilpres, Totalnya Rp 15 Miliar
Lantas, seperti apa rekam jejak ketiga hakim MK tersebut?
1. Saldi Isra
Saldi Isra memiliki gelar Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
Ia lahir pada 20 Agustus 1968.
hakim MK
Saldi Isra
Enny Nurbaningsih
Arief Hidayat
sengketa Pilpres 2024
Putusan Sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kekayaan Hakim MK Arief Hidayat yang Putuskan Soal Pencalonan Gibran Cawapres, Totalnya Rp 11 Miliar |
![]() |
---|
Kekayaan Hakim MK Saldi Isra yang Beda Pendapat Soal Putusan Sengketa Pilpres, Totalnya Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim MK Saldi Isra yang Beda Pendapat Putusan Sengketa Pilpres, Sebut Pemungutan Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.