Pilpres 2024

Rekam Jejak Hakim MK Saldi Isra yang Beda Pendapat Putusan Sengketa Pilpres, Sebut Pemungutan Ulang

Ini lah rekam jejak hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam memutus perkara sengketa pilpres 2024. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Hakim MK Saldi Isra berbeda pendapat terkait putusan sengketa pilpres 2024. 

SURYA.CO.ID - Ini lah rekam jejak hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam memutus perkara sengketa pilpres 2024. 

Dalam pendapatnya, Saldi Isra mengatakan seharusnya Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang di sebagian daerah. 

Hakim Saldi Isra memberikan catatan pada dua hal yakni, penyaluran dana bantuan sosial serta keterlibatan aparat, aparatur negara dan penyelenggara negara. 

Saldi Isra mengatakan, dalil pemohon yang menyebutkan adanya politisasi bansos terbukti.  Begitu juga dengan mobilisasi aparat, aparatur negara, penyelenggara negara.

"Dalil pemohonan berkenaan politisasi bansos dan mobilisasi aparat, aparatur negara, penyelenggara negara adalah beralasan alasan menurut hukum. Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggara pemilu yang jujur dan adil. Maka, seharusnya Mahkamah (MK) memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah," tegas Saldi Isra. 

Baca juga: Gelagat Anies dan Ganjar Pranowo saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres: Tertawa, Senyum, Lirik-lirik

Selain Saldi Isra, dua hakim juga berpendapat beda yakni Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Adapun dalam perkara ini, MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Sidang ini dimulai pada pukul 09.06 WIB, pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim yang tergabung dalam majelis, minus Anwar Usman.

Saat mengawali pembacaan putusan, Suhartoyo menyebutkan bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebai termohon.

Kemudian, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kubu Prabowo-Gibran, dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI.

Selanjutnya, MK juga membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial.

MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU RI, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu RI.

Putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin, masih ada permohonan dari Ganjar-Mahfud yang akan dibacakan oleh hakim MK.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang. Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved