Berita Bojonegoro
Pulang Kampung Saat Lebaran 2024, Ratusan Istri di Bojonegoro Malah Ceraikan Suami
Momen bermaaf-maafan saat Lebaran 2024 tak dapat mengembalikan harmonitas sejumlah rumah tangga di Kabupaten Bojonegoro.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Momen bermaaf-maafan saat Lebaran 2024 tak dapat mengembalikan harmonitas sejumlah rumah tangga di Kabupaten Bojonegoro.
Ratusan istri tetap dongkol dengan suaminya masing-masing saat Lebaran 2024.
Ujungnya, usai Lebaran 2024, ratusan istri ini menggugat cerai suaminya masing-masing.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Solikin Jamik membenarkan hal itu.
Dia menyebut, sedikitnya ada 134 istri di Kabupaten Bojonegoro menggugat cerai suaminya usai Lebaran 2024.
"Sebanyak 134 gugatan cerai dari pihak istri itu kami terima di hari kerja pertama sampai ketiga. Tanggal 16-18 April 2024," ujarnya, Selasa (23/4/2024) siang.
Dia meneruskan, alasan 134 istri yang menggugat cerai suaminya itu beragam.
Namun, rerata para istri dimaksud tak puas dengan kemampuan para suaminya terkait pemenuhan kebutuhan ekonomi.
"Para istri yang menggugat cerai suaminya ini rerata pekerja atau perantau di luar Kabupaten Bojonegoro. Saat lebaran mereka pulang kampung sekaligus mengurus perceraian," imbuhnya.
Panitera PA Bojonegoro akrab disapa Jamik ini meneruskan, sebanyak 134 istri yang ingin membuyarkan rumah tangganya usai Lebaran 2024 ini terbilang muda. Usianya di bawah 40 tahun.
Lebih lanjut, Jamik menyebut, perceraian yang diajukan 134 istri ini tentu amat disayangkan. Namun demikian, pihaknya tetap akan menindaklanjuti gugatan cerai tersebut.
"Kami tentu lakukan mediasi lebih dulu agar perceraian tak terjadi. Namun, jika suami-istri bersangkutan sudah tak bisa disatukan kembali, maka perceraian terpaksa diputuskan," tuturnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Pengadilan Agama: Hampir Seribu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Bubar Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Rp 1,4 M Dari 2 Proyek Jalan, Pejabat Pemda dan Rekanan Diperiksa Kejari Bojonegoro |
![]() |
---|
BEF dan Diare Ancam Sapi di Masa Pancaroba, Disnakkan Bojonegoro Imbau Peternak Waspada Pancaroba |
![]() |
---|
Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.