Pilpres 2024
Kekayaan Hakim MK Saldi Isra yang Beda Pendapat Soal Putusan Sengketa Pilpres, Totalnya Rp 15 Miliar
Inilah Kekayaan Hakim MK Saldi Isra yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam memutus perkara sengketa pilpres 2024.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Hakim Saldi Isra memberikan catatan pada dua hal yakni, penyaluran dana bantuan sosial serta keterlibatan aparat, aparatur negara dan penyelenggara negara.
Saldi Isra mengatakan, dalil pemohon yang menyebutkan adanya politisasi bansos terbukti. Begitu juga dengan mobilisasi aparat, aparatur negara, penyelenggara negara.
"Dalil pemohonan berkenaan politisasi bansos dan mobilisasi aparat, aparatur negara, penyelenggara negara adalah beralasan alasan menurut hukum. Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggara pemilu yang jujur dan adil. Maka, seharusnya Mahkamah (MK) memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah," tegas Saldi Isra.
Baca juga: Reaksi Prabowo dan Gibran Setelah MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Ditetapkan Presiden Rabu
Selain Saldi Isra, dua hakim juga berpendapat beda yakni Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
Adapun dalam perkara ini, MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Sidang ini dimulai pada pukul 09.06 WIB, pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim yang tergabung dalam majelis, minus Anwar Usman.
Saat mengawali pembacaan putusan, Suhartoyo menyebutkan bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebai termohon.
Kemudian, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kubu Prabowo-Gibran, dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI.
Selanjutnya, MK juga membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial.
MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU RI, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu RI.
Putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin, masih ada permohonan dari Ganjar-Mahfud yang akan dibacakan oleh hakim MK.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang. Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Gibran dianggap tidak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.