Pilpres 2024
Kekayaan Hakim MK Saldi Isra yang Beda Pendapat Soal Putusan Sengketa Pilpres, Totalnya Rp 15 Miliar
Inilah Kekayaan Hakim MK Saldi Isra yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam memutus perkara sengketa pilpres 2024.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
2. MOBIL, HONDA BRIO RS 1.2 CVT CKD Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 185.000.000
Baca juga: Sosok Arief Hidayat Hakim MK yang Putuskan Tak Ada Permasalahan pada Pencalonan Gibran Cawapres
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 450.869.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 7.000.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.909.701.760
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 15.341.070.760
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 15.341.070.760
Saldi Isra memiliki gelar Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
Ia lahir pada 20 Agustus 1968.
Saldi Isra merupakan ahli hukum, profesor hukum, dan hakim Indonesia.
Dilansir Surya.co.id dari Wikipedia, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
Anwar Usman (kanan) dan Saldi Isra (kiri) yang ikut sidang putusan Batas Usia Capres-Cawapres. (Tribunnews)
Pada 11 April 2017, ia menjadi Hakim Konstitusi Republik Indonesia, salah satu dari dua pengadilan tertinggi di Indonesia.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, ia adalah seorang profesor hukum tata negara di Universitas Andalas.
Sepanjang karier akademisnya, ia menerima penghargaan sehubungan dengan upayanya melawan korupsi di Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.