Perampokan di Gresik

Laporan Perampokan Palsu di Gresik, Perempuan Asal Tuban Jatim Ini Bisa Dijerat Pidana

Kebohongan perempuan asal Tuban, Jatim, yang membuat laporan palsu adanya perampokan di Gresik, disebut dapat dipidana.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa
Azizatus Solihah alias Pesek, pembuat laporan palsu perampokan di Jalan Taman Ruby 14, Perum Permata Suci, Kecamatan Manyar, Gresik. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kebohongan Azizatus Sholihah (24) alias Pesek yang membuat laporan palsu adanya perampokan di Gresik, tepatnya di Jalan Taman Ruby 14, Perum Permata Suci Kecamatan Manyar, disebut dapat dipidana.

Pasalnya, wanita pendatang asal Widang, Tuban, Jawa Timur (Jatim) itu membuat laporan perampokan palsu di Gresik ke Polsek Manyar.

Barang-barang berharga seperti Iphone 13 Promax, gelang, cincin dan kalung dilaporkan hilang.

Baca juga: BREAKING NEWS Perampokan di Gresik, Pelaku Sekap dan Aniaya Wanita Lalu Bawa Kabur Harta Korban

Faktanya, anggota kepolisian menemukan barang-barang tersebut di pegadaian.

Azizatus Sholihah pun mengakui menjual barang tersebut.

Iphone 13 Promax dijual seharga Rp 7,5 juta. Perhiasan dijual Rp 9,5 juta.

Uang hasil penjualan, diakui Azizatus Sholihah, digunakan untuk membayar ganti rugi investasi bodong dengan orang lain.

Baca juga: Dua Pelaku Perampokan di Gresik Beraksi Menjelang Isya, Korban Wanita Dipukul dan Disayat

Kondisi Azizatus, korban perampokan di Jalan Taman Ruby, Perum Permata Suci (PPS), Kecamatan Manyar, Gresik.
Kondisi Azizatus, korban perampokan di Jalan Taman Ruby, Perum Permata Suci (PPS), Kecamatan Manyar, Gresik. (Istimewa/Polsek Manyar)

Saat lapor suami sirinya, bukannya dibelikan lagi, malah diajak lapor ke kantor polisi. Hal ini yang membuat Pesek membuat keterangan palsu seolah-olah dirampok.

"Sebenarnya tidak hilang atau dicuri orang, saya jual sendiri, uangnya saya berikan kepada seseorang. Saya takut sama suami, karena masih menyembunyikan masalah yang belum terselesaikan," kata Azizatus Sholihah.

Direktur LBH Gresik Raya Michael Supriyadie mengatakan, pertama ingin saya sampaikan adalah rasa prihatin dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku Azizatus Sholihah alias Pesek.

Baca juga: Kronologi Perampokan di Gresik, Pelaku Mengetahui Nama Sapaan Korban

"Atas perbuatannya tersebut sehingga dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman Pidana 1 tahun 4 bulan," kata Michael.

Jika terbukti memenuhi unsur, lanjut Michael, pertama adanya subjek hukum atau orang yang melakukan. Kedua, melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.

Ketiga, perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi.

Keempat, sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

"Tinggal penyidik dari kepolisian nantinya yang dapat membuktikan unsur-unsur tersebut dapat terpenuhi atau tidak untuk menjerat pelakunya," tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved