Perampokan di Gresik
Laporan Perampokan Palsu di Gresik, Perempuan Asal Tuban Jatim Ini Bisa Dijerat Pidana
Kebohongan perempuan asal Tuban, Jatim, yang membuat laporan palsu adanya perampokan di Gresik, disebut dapat dipidana.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Kebohongan Azizatus Sholihah (24) alias Pesek yang membuat laporan palsu adanya perampokan di Gresik, tepatnya di Jalan Taman Ruby 14, Perum Permata Suci Kecamatan Manyar, disebut dapat dipidana.
Pasalnya, wanita pendatang asal Widang, Tuban, Jawa Timur (Jatim) itu membuat laporan perampokan palsu di Gresik ke Polsek Manyar.
Barang-barang berharga seperti Iphone 13 Promax, gelang, cincin dan kalung dilaporkan hilang.
Baca juga: BREAKING NEWS Perampokan di Gresik, Pelaku Sekap dan Aniaya Wanita Lalu Bawa Kabur Harta Korban
Faktanya, anggota kepolisian menemukan barang-barang tersebut di pegadaian.
Azizatus Sholihah pun mengakui menjual barang tersebut.
Iphone 13 Promax dijual seharga Rp 7,5 juta. Perhiasan dijual Rp 9,5 juta.
Uang hasil penjualan, diakui Azizatus Sholihah, digunakan untuk membayar ganti rugi investasi bodong dengan orang lain.
Baca juga: Dua Pelaku Perampokan di Gresik Beraksi Menjelang Isya, Korban Wanita Dipukul dan Disayat

Saat lapor suami sirinya, bukannya dibelikan lagi, malah diajak lapor ke kantor polisi. Hal ini yang membuat Pesek membuat keterangan palsu seolah-olah dirampok.
"Sebenarnya tidak hilang atau dicuri orang, saya jual sendiri, uangnya saya berikan kepada seseorang. Saya takut sama suami, karena masih menyembunyikan masalah yang belum terselesaikan," kata Azizatus Sholihah.
Direktur LBH Gresik Raya Michael Supriyadie mengatakan, pertama ingin saya sampaikan adalah rasa prihatin dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku Azizatus Sholihah alias Pesek.
Baca juga: Kronologi Perampokan di Gresik, Pelaku Mengetahui Nama Sapaan Korban
"Atas perbuatannya tersebut sehingga dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman Pidana 1 tahun 4 bulan," kata Michael.
Jika terbukti memenuhi unsur, lanjut Michael, pertama adanya subjek hukum atau orang yang melakukan. Kedua, melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.
Ketiga, perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi.
Keempat, sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
"Tinggal penyidik dari kepolisian nantinya yang dapat membuktikan unsur-unsur tersebut dapat terpenuhi atau tidak untuk menjerat pelakunya," tambahnya.
laporan perampokan palsu di Gresik
perampokan di Gresik
Perum Permata Suci
Kecamatan Manyar
Azizatus Sholihah
Gresik
Tuban
Jatim
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Perampokan dan Penembakan di Jalan Raya Driyorejo Gresik |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Gresik Dalami Komplotan Perampok Bersenjata yang Tembak Kaki Warga Gresik |
![]() |
---|
Gelagat 4 Perampok Bersenjata di Gresik Usai Bawa Rp 130 Juta Tak Langsung Kabur, Malah Tembak Saksi |
![]() |
---|
KONDISI Terkini Warga yang Menolong 2 Petugas SPBU Korban Perampokan di Driyorejo Gresik |
![]() |
---|
UPDATE Perampokan Disertai Penembakan di Driyorejo Gresik, Polisi Periksa Sejumlah Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.