Sosok Truong My Lan, Crazy Rich Vietnam dan Ratu Properti yang Dihukum Mati Karena Kasus Korupsi

Crazy Rich asal Vietnam, Truong My Lan atau Ratu Properti menjadi buah bibir karena ia divonis hukuman mati karena kasus korupsi.

Editor: Adrianus Adhi
Kolase Tribun Medan
Truong My Lan 

SURYA.co.id - Crazy Rich asal Vietnam, Truong My Lan menjadi buah bibir karena ia divonis hukuman mati karena kasus korupsi.

Nilainya juga sangat besar, yakni senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 triliun.

Bagaimana awal mula kasus Truong My Lan? Begini kisahnya:

Kasus ini bermula di tahun 2012.

Dia diketahui secara ilegal mengendalikan Saigon Joint Stock Commercial Bank antara tahun 2012 hingga 2022 untuk menyedot dana melalui ribuan perusahaan bohongan dan dengan membayar suap kepada sejumlah pejabat pemerintah.

Sekadar diketahui, Saigon Joint Stock Commercial Bank adalah bank swasta.

Tetapi, bank ini memiliki pengaruhh yang besar terhadap ekonomi setempat.

Baca juga: Pendeta Takjub Lihat Jasad Saudara Kembar Melitha Sidabutar: Ketika Dipindahkan Wajahnya Utuh

Truong My Lan dari hasil pengadilan setempat, diketahui memiliki pengaruh yang besar terhadap bank tersebut, lebih dari 90 persen saham

Truong My Lan itu diketahui mengendalikan bank tersebut melalui orang-orang kepercayaannya.

Nah, selama lebih dari 10 tahun, Truong My Lan mengajukan pinjaman secara tersebut.

Pinjaman tersebut dilaporkan bernilai total $44 miliar dan menyumbang lebih dari 90 persen pinjaman SCB antara tahun 2012 dan 2022.

Diperkirakan $12,3 miliar diduga disalurkan ke Van Thinh Phat sementara dana lainnya digunakan secara pribadi.

Kasus ini tercatat sebagai peristiwa spektakuler yang pernah terjadi di Vietnam dan salah satu aksi penipuan bank terbesar yang pernah terjadi di dunia.

Atas kasus tersebut, wanita berusia 67 tahun itu dijatuhi hukuman mati pada hari Kamis (11/4/2024) karena menjarah salah satu bank terbesar di negara tersebut selama 11 tahun.

Vonis hukuman mati termasuk putusan jarang terjadi di Vietnam, Lan merupakan satu dari sedikit perempuan negara itu yang dijatuhi hukuman mati karena kejahatan kerah putih.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved