Hikmah Ramadhan 2024

Hikmah Ramadhan 2024 - Hari Raya, Antara Tradisi dan Tuntunan Syariat

Cara beragama umat Islam di Indonesia sudah memiliki tradisi dan berjalan bertahun-tahun tanpa ada yang mempermasalahkan.

Editor: irwan sy
ist
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin. 

SURYA.co.id - Cara beragama umat Islam di Indonesia sudah memiliki tradisi dan berjalan bertahun-tahun tanpa ada yang mempermasalahkan.

Namun sejak 2000-an ini, tradisi tersebut mulai dipertanyakan keabsahannya secara syariat.

Ada yang tidak menghiraukan gugatan tersebut dengan alasan ini budaya Nusantara dan tidak harus ikut budaya dari negara lain atau masa yang telah lampau.

Ada juga yang menolak budaya karena harus menyesuaikan dengan budaya di mana Islam ini diwahyukan.

Pada tulisan ini saya ingin menawarkan jalan tengah, bagi mereka yang resisten terhadap budaya supaya mengerti kedudukan sebuah tradisi dalam pandangan agama dan bagi mereka yang penganut budaya leluhur juga berkenan mempelajari bagaimana Islam menerima tradisi dan batasan tradisi yang boleh diikuti dan harus dihindari.

Tradisi, dalam literatur ulama klasik juga disebut Urf seperti yang disampaikan oleh Al-Jurjani, adalah sesuatu yang ditetapkan oleh hati dan rasional, serta diterima oleh watak manusia.

Ufr pada umumnya setelah mereka membiasakan maka mereka melakukannya berulang-ulang” (al-Ta’rifat, 1/47)
Islam tidaklah antiterhadap tradisi masyarakat. Kita tahu saat Nabi diutus menjadi utusan Allah, baik di Makkah atau setelah hijrah ke Madinah, masyarakat di sana sudah memiliki tradisi yang mengakar.

Terhadap tradisi umat terdahulu di masa jahiliyah tidaklah diberangus oleh Nabi, kecuali yang berkaitan dengan Keesaan Allah.

Sementara tradisi yang mengandung unsur-unsur terlarang, seperti mabuk, berjudi dan lainnya dihilangkan perlahan.

Namun, jika selama dalam tradisi itu tidak dijumpai hal-hal yang diharamkan dalam agama maka dibiarkan oleh Nabi.
Takbiran.

Mengumandangkan kalimat Takbir di malam Hari Raya adalah sebuah kesunahan.

Seperti dalam ayat berikut: “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” Al-Baqarah185).

Demikian pula riwayat Hadis: “Hiasilah hari raya kalian dengan takbir” (HR Thabrani).

Az-Zuhri: Para sahabat membaca takbir di hari raya saat keluar dari rumahnya hingga ke tempat salat dan hingga imam menuju masjid. Jika imam sudah keluar maka mereka berhenti takbir. Jika imamnya baca takbir maka mereka ikut takbir (Mushannaf Ibni Abi Syaibah).

Tuntunan Syar’i soal takbiran sudah jelas.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved