Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kondisi Yosef Terdakwa Kasus Subang saat Sidang Pertama Hari Ini, Begini Nasib Danu dan Mimin Cs

Yosef Hidayat menjadi terdakwa pertama yang disidang di kasus tewasnya istri dan anaknya.

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar/tiktok
Yosef Hidayat akan disidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, hari ini, Kamis (28/3/2024). 

SURYA.CO.ID - Kondisi Yosef Hidayat, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat terungkap menjelang sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri kelas 1B Subang, hari ini, Kamis (28/3/2024). 

Yosef Hidayat menjadi terdakwa pertama yang disidang di kasus tewasnya istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. 

Di sidang perdana ini, polisi menerjunkan 134 personil yang dibagi menjadi 3 ring.

Saat berita ini ditulis, Yosef sudah datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Subang dari Lapas Kelas II A Subang dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian.

Yosef lalu menunggu sidang di ruang tahanan PN Subang.

Baca juga: Besok Sidang Perdana Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Dikawal 15 Pengacara, Yoris Ogah Hadir

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengungkap kondisi kliennya.

"Pak Yosep yang saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Subang. Saat ini dalam kondisi sehat, sekalipun badannya agak kurus. Namun beliau siap mengikuti persidangan dan ini juga sudah ditunggu-tunggu oleh beliau," kata Rohman, Selasa (26/3/2204).

Pada persidangan nanti Yosep akan dibela belasan pengacara.

"Kami akan mengerahkan 15 pengacara untuk membela Pak Yosep di persidangan. Dan sidang ini sudah kita tunggu dua tahun lalu. Kami siap bertarung, beradu argumen dengan jaksa maupun saksi di pengadilan," kata Rohman.

Dia menyakini keterangan Danu yang menjadi dasar polisi menetapkan Yosep menjadi tersangka adalah kebohongan.

"Di Persidangan nanti bukan perkara kita menang atau kalah. Tapi saya sangat optimis, insyaallah kebenaran akan terungkap dan semua keterangan Danu selama ini saya yakini itu bohong," ucapnya.

Setelah selama ini merasa terpojokkan, dia akan melihat keterangan saksi pada persidangan nanti.

"Persidangan adalah salah satu tempat Pak Yosep memperoleh keadilan," ucapnya.

Rohman juga mendesak pihak kejaksaan untuk segera menyerahkan berkas pemeriksaan, karena itu hak kliennya.

"Sampai saat ini berkas pemeriksaan Pak Yosep belum diserahkan ke Pak Yosep dan kita akan menanyakan itu ke Kasipidum," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved