Berita Surabaya
Sosok Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Dwi Kurniawati, Buruh Asal Surabaya Masuk Bui Usai Tanya UMK
Taufan Mandala merupakan ketua majelis hakim sidang kasus Dwi Kurniawati (41), buruh asal Surabaya yang dibui usai tanyakan UMK.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kasus Dwi Kurniawati (41), buruh asal Surabaya yang dibui usai tanyakan UMK masih ramai jadi sorotan publik.
Dwi terakhir kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (21/3/2024) lalu dengan agenda pembacaan amar dakwaan.
Sosok ketua majelis hakim yang memimpin sidang tersebut, Taufan Mandala, turut jadi sorotan.
Pria kelahiran Kediri itu merupakan hakim bergolongan Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Surabaya.
Menurut penelusuran SURYA.co.id, Taufan sempat menjadi hakim ketua pada kasus caleg Perindo David H Rahardja.
Baca juga: Sosok Pengacara yang Ikut Bela Dwi Kurniawati, Buruh Asal Surabaya Masuk Bui Usai Tanyakan UMK
Waktu itu David didakwa melakukan pelanggaran Pemilu karena membagi-bagikan minyak goreng kepada warga.
Selain menangani kasus pidana, Taufan juga sempat menangani gugatan cerai yang sempat menjadi sorotan publik.
Taufan ditunjuk sebagai hakim anggota perceraian Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Seperti diketahui, nasib buruh di Surabaya bernama Dwi Kurniawati sungguh miris.
Dia dijebloskan ke penjara setelah bertanya soal UMK di tempatnya bekerja.
Dalam persidangan, si buruh perempuan ini didakwa memalsukan surat lamaran kerja .
Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis membacakan amar dakwaan terhadap Dwi Kurniawati, di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Profil LBH Surabaya yang Ikut Perjuangkan Kasus Dwi Kurniawati, Buruh Masuk Bui Usai Tanyakan UMK
Terdakwa yang merupakan buruh asal Sumber Welut, Surabaya, itu dianggap telah memalsukan surat pengalaman kerja untuk bisa bekerja sebagai staff accounting di PT Mentari Nawa Satria atau yang biasa dikenal dengan sebutan Kowloon Palace Internasional Club.
Sidang berlangsung secara daring. Terdakwa menghadapi sidang dari Rutan Medaeng.
Di depan majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala, Darwis menjelaskan terdakwa memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William yang ditandatangani oleh Sunali, selaku Ketua Pengurus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.