Pilpres 2024

Akhirnya Hakim MK Eks Politisi PPP Dilarang Tangani Sengketa Pileg Partainya tapi PHPU Pilpres Boleh

Setelah menjadi polemik, hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus mantan politisi PPP Arsul Sani akhirnya dilarang menangani sengketa pileg partainya.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Arsul Sani hakim MK yang mantan politisi PPP. Keikutsertaan sebagai hakim yang menangani sengketa Pemilu menjadi sorotan. 

Selama menjadi mahasiswa, dia tergolong lihai dalam bernegosiasi dan aktif berorganisasi.

Posisi strategis yang dijabat kala itu adalah Ketua Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Hukum UI pada 1985.

Lulus dari UI, Arsul Sani melanjutkan pendidikan S2 di dan meraih gelar Magister dari STIKOM The London School of Public Relations, Jakarta.

Ia juga mendapat gelar doktor dari Glasgow Caledonian University.

Berikut riwayat pendidikan Arsul Sani dikutip pada Laman dpr.go.id:

SD Pekajangan II (1976)

SMPN I Pekalongan (1979)

SMAN Pekalongan (1982)

S1 Hukum, Universitas Indonesia (1982 - 1987)

S2 Ilmu Komunikasi, STIKOM The London School of Public Relations, Jakarta (2005 - 2007)

S3 Justice & Policy, Glasgow Caledonian University (2011)

2. Pengacara

Arsul Sani, Hakim MK yang diminta tak ikut tangani gugatan Pilpres 2024.
Arsul Sani, Hakim MK yang diminta tak ikut tangani gugatan Pilpres 2024. (Kompas.com)

Arsul Sani mengawali kariernya dengan bergabung di LBH Jakarta sejak Tahun 1986-1988.

Selepas dari LBH Jakarta, ia menjadi senior lawyer di firma hukum Ted & Partner.

Hingga akhirnya ia berpindah-pindah dari firma hukum satu ke firma hukum yang lain.

Pada 1997 hingga 2014, Arsul Sani ditunjuk sebagai Komisaris di PT Tupperware Indonesia.

Ia juga ikut mendirikan firma hukum Karim Sani Lawfirm dan SAP Advocates.

3. Politisi PPP

Setelah sukses menjadi pengacara, Arsul Sani terjun ke politik dan bergabung ke PPP.

Di PPP, Arsul Sani mengikuti Pileg 2014 dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah X meliputi Kabupaten Batang, Pekalongan, Pemalang, dan Kota Pekalongan.

Di Pileg pertamanya, Arsul Sani sukses meraih kursi parlemen DPR RI.

Arsul bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan serta menjadi anggota Badan Legislasi DPR.

Arsul Sani juga dipercaya DPP PPP menjabat sebagai Sekjen di bawah kepemimpinan Ketua Umum Romahurmuziy pada Mei 2016.

Di Pileg 2019, ia kembali mencoba peruntungan dan berhasil meraih suara sebanyak 49.250 suara.

Perolehan suara tersebut kembali mengantarkan Arsul Sani ke Parlemen hingga kini didapuk sebagai Wakil Ketua MPR RI periode 2019-2024.

Berikut riwayat karir Arsul Sani:

Anggota DPR RI (2019 - 2024)

Wakil Ketua MPR RI (2019 - 2024)

Anggota BAKN (2017 - 2019)

Anggota Pansus KPK (2017 - 2018)

Anggota BAMUS (2015 - 2019)

Anggota DPR RI (2014 - 2019)

Kapoksi Komisi III (2014 - 2019)

Anggota Badan Legislasi (2014 - 2015)

Anggota Pansus RUU Terorisme (2014 - 2016)

Founding Partner SAP Advocates (2004)

Komisaris PT Tupperware Indonesia (1997 - 2014)

Founding Partner Karim Sani Lawfirm (1997 - 2004)

Visiting Lawyer & Kepala GDP Surabaya Dunhill Madden Butler (1989 - 1997)

Senior Lawyer Ted & Partner (1988 - 1989)

LBH Jakarta (1986 - 1988)

Editor Journal Hukum & Pembangunan UI (1986 - 1988)

4. Hakim MK 

Diketahui Arsul mengucapkan sumpah jabatan hakim di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Dia menjadi hakim MK setelah sebelumnya menjabat Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Dalam kehidupan pribadi, Arsul Sani menikah dengan Sukma Violetta dan dikaruniai tiga anak.

Sang istri, Sukma Violetta saat ini menjadi Wakil Ketua Komisi Yudisial sejak tahun 2016 menggantikan Abbas Said.

Ia juga merupakan perempuan pertama yang menjadi Anggota Komisi Yudisial (KY).

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jimly Kecam Hakim MK Eks Politikus PPP Arsul Sani Ikut Tangani Sengketa Pilpres, Desak Mundur

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved