Pilpres 2024

Akhirnya Hakim MK Eks Politisi PPP Dilarang Tangani Sengketa Pileg Partainya tapi PHPU Pilpres Boleh

Setelah menjadi polemik, hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus mantan politisi PPP Arsul Sani akhirnya dilarang menangani sengketa pileg partainya.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Arsul Sani hakim MK yang mantan politisi PPP. Keikutsertaan sebagai hakim yang menangani sengketa Pemilu menjadi sorotan. 

SURYA.CO.ID - Setelah menjadi polemik, hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani akhirnya dilarang menangani sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024. 

Hanya saja, larangan itu hanya berlaku untuk sengketa hasil pemilu yang menyangkut eks partainya, PPP.

Sementara untuk sengketa pilpres selain PPP dan sengketa pemilihan presiden (pilpres), nama Arsul Sani masih termasuk dalam daftar hakim yang menyidangkan. 

Hal ini ditegaskan Wakil Katua MK, Saldi Isra seperti dikutip dari kompas.com (grup surya.co.id), Senin (25/3/2024). 

"(Arsul) tetap ikut menangani sengketa pileg, tetapi tidak (pada) perkara yang diajukan PPP, atau perkara yang (menempatkan) PPP sebagai pihak terkait," jelas Wakil Ketua MK Saldi Isra kepada Kompas.com.

Baca juga: Rekam Jejak Arsul Sani Hakim MK yang Mantan Politisi PPP, Diragukan Jimly, Dibela Koordinator KPD

Setelah dilantik, Arsul secara pribadi menyatakan dirinya sudah mundur dari PPP dan firma hukum yang ia besut.

Ia juga menyatakan ingin untuk tidak terlibat mengadili sengketa pileg menyangkut PPP. Ia menegaskan, hal ini demi menjamin imparsialitas dan independensi.

Keinginan ini akhirnya disepakati oleh seluruh hakim konstitusi dalam forum rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Sudah disepakati dalam RPH, panel hakim yang anggotanya ada Yang Mulia Pak Arsul tidak akan menangani perkara dari PPP," ujar juru bicara hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Ratusan perkara sengketa Pileg 2024 akan mulai diregistrasi MK pada 23 April 2024, setelah jadwal sengketa Pilpres 2024 diputus Mahkamah sehari sebelumnya.

Dalam menyidangkan ratusan perkara ini, 9 hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan eks Ketua MK Arief Hidayat.

MK memiliki waktu maksimum 30 hari kerja untuk menyidangkan seluruh sengketa Pileg 2024, baik pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Mahkamah dijadwalkan membacakan putusan sengketa pileg pada 7-10 Juni 2024.

Sebagai informasi, sebelum resmi mengucapkan sumpah, Arsul merupakan politikus PPP yang cukup kawakan. Terakhir, ia duduk di Komisi II DPR RI dari fraksi PPP.

Sengketa Pilpres Boleh

Sebelumnya, mantan Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan hakim konstitusi yang memiliki kaitan dengan peserta Pemilu 2024 diminta mundur dalam menangani gugatan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itu dilontarkannya mengingat tim dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan sengketa hasil Pilpres ke MK. 

Jimly menjelaskan para hakim konstitusi yang diminta mundur dalam perkara sengketa Pilpres yakni Hakim Anwar Usman dan Hakim MK Arsul Sani. 

Dikonfirmasi terkait keberadaan Arsul Sani dalam sidang sengketa Pilpres, Saldi Isra mengatakan akan melihat adakah pihak yang keberatan dengan keberadaan Arsul Sani ikut menangani sengketa Pilpres di MK.

"Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan pak Arsul. Kalau ada, nanti kita bahas," ujar Saldi Isra.

"Kalau enggak ada yang keberatan, ikut (menangani sengketa Pilpres)," katanya.

Sebagai informasi, 2 pasangan capres-cawapres yang kalah dalam Pilpres 2024, yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah mendaftarkan gugatan sengketa mereka ke MK melalui tim hukum masing-masing.

Anies-Muhaimin menjadi pasangan pertama yang mendaftar yakni pada hari pertama pendaftaran gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).

Sementara itu, Ganjar-Mahfud mendaftarkannya pada Sabtu (23/3/2024). Keduanya sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran.

Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran disebut akan mendaftarkan diri menjadi pihak terkait hari ini.

Pengamat Anggap Tak Mengkhawatirkan

Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin menilai keikutsertaan Arsul Sani dalam sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) tidak perlu dikhwatirkan berlebihan. 

Sebab, yang bersangkutan telah disumpah untuk selalu taat pada konstitusi. 

"Saya meyakini tidak akan terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan lantaran Arsul Sani pernah aktif di partai politik (parpol). Sangat tidak baik kalau Mahkamah Konstitusi (MK) selalu ditarik-tarik ke politik, karena bagaiamana marwah dan kehormatan MK harus dijaga," kata Miftah kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Menurutnya, publik harus memberi kepercayaan penuh kepada hakim-hakim Konstitusi, karena bagaiamanapun Hakim Konstitusi sudah disumpah untuk  memutus perkara dengan jujur, adil, objektif dan penuh tanggung jawab.

"Hakim Konstitusi telah menjalani uji kelayakan di DPR RI. Dan Arsul Sani disebutkan pernah menyatakan komitmennya dalam menjaga independensi, integritas dan imparsialitas sebagai hakim MK," terangnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, jika ada pihak yang tidak memperbolehkan Arsul Sani ikut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum presiden maupun pileg tentu tidak tepat, karena Hakim Konstitusi akan berkurang.

"Keikutsertaan Arsul Sani dalam sidang perselisihan hasil pemilu baik presiden maupun pileg nanti sangat krusial karena hakim Anwar Usman tidak dapat ikut di sidang perselisihan hasil tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Arsul Sani bukanlah Hakim Kontitusi pertama yang berlatar belakang orang parpol. 

Sebelum-sebelumnya MK pernah dipimpin Hamdan Zoelva yang merupakan mantan kader salah satu partai politik.

"Sejarah mencatat dia pernah memimpin sengketa pemilu dan semua putusannya objektif dan independen," jelasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghadapi sejumlah perkara sengketa hasil Pemilu 2024 dalam waktu dekat.

Selain sengketa hasil Pilpres, para hakim konstitusi akan menghadapi gugatan partai politik yang tidak lolos dalam Pemilu 2024.

Salah satu parpol yang dikabarkan akan melayangkan gugatan adalah Partai Persatuan Pembangun (PPP).

Siapa sebenarnya Arsul Sani

Berikut rekam jejaknya: 

1. Ketua HMI

Melansir Bangka Pos, Arsul Sani lahir di Pekalongan, 8 Januari 1964 silam.

Masa kecilnya ia habiskan di Pekalongan dan menuntut ilmu di kota tersebut hingga duduk di bangku SMA.

Setelah lulus dari SMA, Arsul Sani melanjutkan pendidikan ke Fakulas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Selama menjadi mahasiswa, dia tergolong lihai dalam bernegosiasi dan aktif berorganisasi.

Posisi strategis yang dijabat kala itu adalah Ketua Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Hukum UI pada 1985.

Lulus dari UI, Arsul Sani melanjutkan pendidikan S2 di dan meraih gelar Magister dari STIKOM The London School of Public Relations, Jakarta.

Ia juga mendapat gelar doktor dari Glasgow Caledonian University.

Berikut riwayat pendidikan Arsul Sani dikutip pada Laman dpr.go.id:

SD Pekajangan II (1976)

SMPN I Pekalongan (1979)

SMAN Pekalongan (1982)

S1 Hukum, Universitas Indonesia (1982 - 1987)

S2 Ilmu Komunikasi, STIKOM The London School of Public Relations, Jakarta (2005 - 2007)

S3 Justice & Policy, Glasgow Caledonian University (2011)

2. Pengacara

Arsul Sani, Hakim MK yang diminta tak ikut tangani gugatan Pilpres 2024.
Arsul Sani, Hakim MK yang diminta tak ikut tangani gugatan Pilpres 2024. (Kompas.com)

Arsul Sani mengawali kariernya dengan bergabung di LBH Jakarta sejak Tahun 1986-1988.

Selepas dari LBH Jakarta, ia menjadi senior lawyer di firma hukum Ted & Partner.

Hingga akhirnya ia berpindah-pindah dari firma hukum satu ke firma hukum yang lain.

Pada 1997 hingga 2014, Arsul Sani ditunjuk sebagai Komisaris di PT Tupperware Indonesia.

Ia juga ikut mendirikan firma hukum Karim Sani Lawfirm dan SAP Advocates.

3. Politisi PPP

Setelah sukses menjadi pengacara, Arsul Sani terjun ke politik dan bergabung ke PPP.

Di PPP, Arsul Sani mengikuti Pileg 2014 dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah X meliputi Kabupaten Batang, Pekalongan, Pemalang, dan Kota Pekalongan.

Di Pileg pertamanya, Arsul Sani sukses meraih kursi parlemen DPR RI.

Arsul bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan serta menjadi anggota Badan Legislasi DPR.

Arsul Sani juga dipercaya DPP PPP menjabat sebagai Sekjen di bawah kepemimpinan Ketua Umum Romahurmuziy pada Mei 2016.

Di Pileg 2019, ia kembali mencoba peruntungan dan berhasil meraih suara sebanyak 49.250 suara.

Perolehan suara tersebut kembali mengantarkan Arsul Sani ke Parlemen hingga kini didapuk sebagai Wakil Ketua MPR RI periode 2019-2024.

Berikut riwayat karir Arsul Sani:

Anggota DPR RI (2019 - 2024)

Wakil Ketua MPR RI (2019 - 2024)

Anggota BAKN (2017 - 2019)

Anggota Pansus KPK (2017 - 2018)

Anggota BAMUS (2015 - 2019)

Anggota DPR RI (2014 - 2019)

Kapoksi Komisi III (2014 - 2019)

Anggota Badan Legislasi (2014 - 2015)

Anggota Pansus RUU Terorisme (2014 - 2016)

Founding Partner SAP Advocates (2004)

Komisaris PT Tupperware Indonesia (1997 - 2014)

Founding Partner Karim Sani Lawfirm (1997 - 2004)

Visiting Lawyer & Kepala GDP Surabaya Dunhill Madden Butler (1989 - 1997)

Senior Lawyer Ted & Partner (1988 - 1989)

LBH Jakarta (1986 - 1988)

Editor Journal Hukum & Pembangunan UI (1986 - 1988)

4. Hakim MK 

Diketahui Arsul mengucapkan sumpah jabatan hakim di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Dia menjadi hakim MK setelah sebelumnya menjabat Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Dalam kehidupan pribadi, Arsul Sani menikah dengan Sukma Violetta dan dikaruniai tiga anak.

Sang istri, Sukma Violetta saat ini menjadi Wakil Ketua Komisi Yudisial sejak tahun 2016 menggantikan Abbas Said.

Ia juga merupakan perempuan pertama yang menjadi Anggota Komisi Yudisial (KY).

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jimly Kecam Hakim MK Eks Politikus PPP Arsul Sani Ikut Tangani Sengketa Pilpres, Desak Mundur

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved