Pilpres 2024

Akhirnya Hakim MK Eks Politisi PPP Dilarang Tangani Sengketa Pileg Partainya tapi PHPU Pilpres Boleh

Setelah menjadi polemik, hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus mantan politisi PPP Arsul Sani akhirnya dilarang menangani sengketa pileg partainya.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Arsul Sani hakim MK yang mantan politisi PPP. Keikutsertaan sebagai hakim yang menangani sengketa Pemilu menjadi sorotan. 

SURYA.CO.ID - Setelah menjadi polemik, hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani akhirnya dilarang menangani sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024. 

Hanya saja, larangan itu hanya berlaku untuk sengketa hasil pemilu yang menyangkut eks partainya, PPP.

Sementara untuk sengketa pilpres selain PPP dan sengketa pemilihan presiden (pilpres), nama Arsul Sani masih termasuk dalam daftar hakim yang menyidangkan. 

Hal ini ditegaskan Wakil Katua MK, Saldi Isra seperti dikutip dari kompas.com (grup surya.co.id), Senin (25/3/2024). 

"(Arsul) tetap ikut menangani sengketa pileg, tetapi tidak (pada) perkara yang diajukan PPP, atau perkara yang (menempatkan) PPP sebagai pihak terkait," jelas Wakil Ketua MK Saldi Isra kepada Kompas.com.

Baca juga: Rekam Jejak Arsul Sani Hakim MK yang Mantan Politisi PPP, Diragukan Jimly, Dibela Koordinator KPD

Setelah dilantik, Arsul secara pribadi menyatakan dirinya sudah mundur dari PPP dan firma hukum yang ia besut.

Ia juga menyatakan ingin untuk tidak terlibat mengadili sengketa pileg menyangkut PPP. Ia menegaskan, hal ini demi menjamin imparsialitas dan independensi.

Keinginan ini akhirnya disepakati oleh seluruh hakim konstitusi dalam forum rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Sudah disepakati dalam RPH, panel hakim yang anggotanya ada Yang Mulia Pak Arsul tidak akan menangani perkara dari PPP," ujar juru bicara hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Ratusan perkara sengketa Pileg 2024 akan mulai diregistrasi MK pada 23 April 2024, setelah jadwal sengketa Pilpres 2024 diputus Mahkamah sehari sebelumnya.

Dalam menyidangkan ratusan perkara ini, 9 hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan eks Ketua MK Arief Hidayat.

MK memiliki waktu maksimum 30 hari kerja untuk menyidangkan seluruh sengketa Pileg 2024, baik pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Mahkamah dijadwalkan membacakan putusan sengketa pileg pada 7-10 Juni 2024.

Sebagai informasi, sebelum resmi mengucapkan sumpah, Arsul merupakan politikus PPP yang cukup kawakan. Terakhir, ia duduk di Komisi II DPR RI dari fraksi PPP.

Sengketa Pilpres Boleh

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved