Berita Viral

Sosok Guntur Hamzah Hakim MK yang Dilaporkan ke MKMK Terbaru, Diduga Muluskan Gibran Jadi Cawapres

Inilah sosok Guntur Hamzah, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan ke MKMK karena diduga muluskan jalan Gibran jadi Cawapres.

youtube
Sosok Guntur Hamzah, Hakim MK yang Dilaporkan ke MKMK Terbaru. Diduga Muluskan Gibran Jadi Cawapres. 

SURYA.co.id - Sosok hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah jadi sorotan karena dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ia dinilai berperan meloloskan putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Laporan tersebut sudah diserahkan dengan tanda penerimaan pengajuan nomor 14/PL/MKMK/2024 yang diajukan oleh Gerakan Aktivis Konstitusi.

Kuasa hukum pelapor, Sunandiantoro mengatakan, laporan tersebut sebagai konsekuensi logis karena Guntur Hamzah memiliki rekam jejak mengubah frasa pada perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.

"Jadi wajar jika kemudian terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK Nomor 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024," kata Sunan saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok Banyu Biru Djarot yang Lolos ke Senayan Gara-gara PPP Tak Tembus 4 Persen, Eks Anggota BIN

Dalam lampiran tanda terima yang diterima Kompas.com, pokok laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Ada lima berkas yang diserahkan yaitu laporan, surat kuasa, daftar alat bukti, alat bukti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, alat bukti copy KTP pelapor dan alat bukti kopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

Sunan mengatakan, putusan MK nomor 90 menjadi awal kekacauan dan deligitimasi hasil Pilpres 2024.

Menurut Sunan, putusan MK 90 penuh dengan kejanggalan karena pendaftaran Gibran seharusnya belum memenuhi syarat usia.

"Dipertegas dengan adanya Putusan DKPP yang menghukum Komisioner KPU melanggar etik atau melanggar hukum karena menerima pendaftaran Gibran," kata dia.

"Maka demi tegaknya konstitusi, etika penyelenggaraan negara yang bebas dari nepotisme, korupsi dan kolusi, serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang," ucap Sunan.

Baca juga: Respon Mesra Titiek Soeharto ke Prabowo Subianto saat Sang Mantan Menang Pilpres 2024 Satu Putaran

Lantas, seperti apa sosok Guntur Hamzah sebenarnya?

Melansir dari WIkipedia, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. lahir 8 Januari 1965.

Ia adalah akademisi Indonesia yang menjabat sebagai Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dari 18 Mei 2015 sampai 2022.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved