Berita Viral
Sosok Guntur Hamzah Hakim MK yang Dilaporkan ke MKMK Terbaru, Diduga Muluskan Gibran Jadi Cawapres
Inilah sosok Guntur Hamzah, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan ke MKMK karena diduga muluskan jalan Gibran jadi Cawapres.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Kemudian Saldi Isra dilaporkan perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi Andi Rahadian.
Andi Rahadian melaporkan Saldi imbas menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Baca juga: Nasib Kapolda yang Mau Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK, TPN Ganjar Mengaku Kecewa
Laporannya diterima MKMK pada 30 Januari 2024.
Sementara Harjo Winoto yang merupakan advokat yang tergabung dalam Sahabat Konstitusi melaporkan hakim MK Anwar Usman, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams ke MKMK pada 12 Februari 2024.
Dia melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Hakim Konstitusi
Dia juga mempermasalahkan kewenangan MKMK Adhoc, pemaknaan etika dalam Sapta Karsa Hutama.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membenarkan adanya pemanggilan terhadap para pelapor, pada Rabu besok.
"Soal tanggal 21 Februari itu benar memang ada pemanggilan para pelapor," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (20/2/2024).
Ia menjelaskan, pemanggilan para pelapor ini dilakukan sesuai dengan hukum acara Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2023 tentang MKMK.
"Kami harus menyelenggarakan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) untuk meminta klarifikasi kepada para pelapor, dan nanti kepada Hakim Terlapor guna menentukan apakah menurut MKMK, laporan layak diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak," kata Palguna.
Palguna menyampaikan, secara prinsip sidang-sidang di MKMK, menurut PMK, sifatnya tertutup.
"Tapi kita lihat nanti relevansi dan konteksnya," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.