Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Sidang Anak Anggota DPR RI Ronald Tannur Aniaya Pacar Hingga Tewas, JPU Jerat dengan Pasal Berlapis

PN Surabaya menggelar sidang pertama terdakwa Gregorius Ronald Tannur menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
ist
PN Surabaya menggelar sidang pertama terdakwa Gregorius Ronald Tannur menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas, Selasa (19/3/2024). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang pertama terdakwa Gregorius Ronald Tannur menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas, Selasa (19/3/2024).

Hari itu adalah hari di mana terdakwa menjalani sidang pertama dengan agenda jaksa membacakan amar dakwaan.

Secara garis besar terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi alias tidak menyangkal dengan materi dakwaan.

Lisa Rahmat, pengacara terdakwa ketika diwawancara pun terlihat irit bicara.

"Terkait dakwaan ada keberatan, tapi kami tidak ajukan," ucap Lisa sembari berjalan pergi meninggalkan ruang sidang.

Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra.

Semula pihak PN Surabaya memberikan petunjuk kepada jaksa agar menghadirkan terdakwa di muka persidangan.

Namun, tepat pada hari yang sudah ditentukan terdakwa tidak hadir di tempat.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik sempat menyinggung hal tersebut.

Ia ingin sidang selanjutnya terdakwa tidak lagi menjalani sidang secara daring.

Ada tiga jaksa yang mengurus kasus ini. Ialah M Darwis, Furhkon Adi Hermawan, dan Siska Christian.

Menurut amar dakwaan jaksa Ronald Tannur Ronald disebut sengaja merampas nyawa Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya 3-4 Oktober 2023 lalu.

Ronald dan teman-temannya mulanya berkaraoke dan meminum minuman beralkohol.

Namun, ketika akan pulang terdakwa dan korban terlibat cekcok.

Setelah keluar dari tempak karaoke cekcok  masih berlanjut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved