Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Sidang Anak Anggota DPR RI Ronald Tannur Aniaya Pacar Hingga Tewas, JPU Jerat dengan Pasal Berlapis
PN Surabaya menggelar sidang pertama terdakwa Gregorius Ronald Tannur menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas
Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang pertama terdakwa Gregorius Ronald Tannur menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas, Selasa (19/3/2024).
Hari itu adalah hari di mana terdakwa menjalani sidang pertama dengan agenda jaksa membacakan amar dakwaan.
Secara garis besar terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi alias tidak menyangkal dengan materi dakwaan.
Lisa Rahmat, pengacara terdakwa ketika diwawancara pun terlihat irit bicara.
"Terkait dakwaan ada keberatan, tapi kami tidak ajukan," ucap Lisa sembari berjalan pergi meninggalkan ruang sidang.
Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra.
Semula pihak PN Surabaya memberikan petunjuk kepada jaksa agar menghadirkan terdakwa di muka persidangan.
Namun, tepat pada hari yang sudah ditentukan terdakwa tidak hadir di tempat.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik sempat menyinggung hal tersebut.
Ia ingin sidang selanjutnya terdakwa tidak lagi menjalani sidang secara daring.
Ada tiga jaksa yang mengurus kasus ini. Ialah M Darwis, Furhkon Adi Hermawan, dan Siska Christian.
Menurut amar dakwaan jaksa Ronald Tannur Ronald disebut sengaja merampas nyawa Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya 3-4 Oktober 2023 lalu.
Ronald dan teman-temannya mulanya berkaraoke dan meminum minuman beralkohol.
Namun, ketika akan pulang terdakwa dan korban terlibat cekcok.
Setelah keluar dari tempak karaoke cekcok masih berlanjut.
Running News
TribunBreakingNews
Surabaya
pembunuhan
Ronald Tannur
Dini Sera Afrianti
sidang
SURYA.co.id
tony hermawan
| Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
|
|---|
| Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
|
|---|
| Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
|
|---|
| Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
|
|---|
| Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/PN-Surabaya-menggelar-sidang-pertama-terdakwa-Gregorius-Ronald-Tannur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.