Jelang Pencairan THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri 22 Maret 2024, Ini Kriteria ASN Tak Dapat THR 2024

Pemerintah mengumumkan kriteria aparatur sipil negara (ASN) yang tak mendapatkan THR 2024. Ini penjelasannya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Kolase ist/Tribun Jogja
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan mengenai THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri 2024 

SURYA.CO.ID - Jelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan, PNS, TNI/Polri pada 22 Maret 2024 mendatang, pemerintah mengumumkan kriteria aparatur sipil negara (ASN) yang tak mendapatkan THR 2024. 

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Pada Pasal 5 menyebutkan bahwa tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Di antaranya, ASN yang sedang cuti atau dengan sebutan lain. Juga aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca juga: Daftar Lengkap Besaran THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Mulai Golongan I-IV Sesuai Aturan Terbaru

Selain ASN, pemerintah juga memastikan bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan THR 2024. 

Keputusan ini juga berlaku untuk pegawai perangkat desa.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk ASN sebagaimana yang diatur undang-undang.

Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito, dikutip dari Antara, Minggu (17/3/2024).

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Pensiunan 22 Maret 2024 Termasuk PNS dan TNI/POLRI, Menkeu Ungkap Alasan Maju

Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.

Tito mengatakan ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito lagi.

Baca juga: Cara Cek THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Cair atau Belum di Rekening, Bisa Dilihat Lewat Hp

Penjelasan Menpan RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13.

Lalu tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved