Jadwal THR Pensiunan, PNS dan TNI-Polri Minggu Depan, Berikut Aturan Baru dan Besaran Naiknya

Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR pensiunan, Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan anggota TNI-Polri dipastikan mulai minggu depan.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS.COM
Foto ilustrasi para pensiunan PNS TNI-Polri. Berikut jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR pensiunan, Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan anggota TNI-Polri. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR pensiunan, Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan anggota TNI-Polri dipastikan mulai minggu depan.

Aturan baru dan besaran THR pensiunan, PNS dan TNI-Polri ada di artikel ini.

Khusus THR pensiunan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan proses pembayaran THR pensiunan diawali dengan pengajuan tagihan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebagai penyalur THR pensiunan PNS dan TNI/Polri pada 19 Maret 2024.

Setelah itu, Sri Mulyani menyebut pada 21 Maret 2024 pihaknya akan mentransfer dana THR pensiunan kepada Taspen dan Asabri untuk kemudian disalurkan kepada penerima.

Alokasi anggarannya mencapai Rp 11,65 triliun, naik dibandingkan tahun lalu Rp 9,8 triliun.

Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencairkan THR ASN dan pensiunan ASN mulai 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Sri Mulyani menyampaikan, besaran THR ASN diberikan paket lengkap untuk komponen bagi ASN/pejabat, TNI, Polri.

Terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah, serta 100 % tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Dirinya berharap, pemberian THR dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pada kuartal I-2023.

"Saya berharap bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian nasional dan daya beli ASN," katanya.

Aturan pembayaran THR PNS 2024

Diberitakan Kompas.com, Presiden Jokowi menerbitkan aturan THR dan gaji ke-13 untuk ASN / PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Dikutip dari salinan beleid, THR dan gaji ke-13 PNS 2024 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved