Berita Gresik

Pejabat Satpol PP Gresik Aman Meski Diduga Terlibat Narkotika, Hakim Tunggu Langkah dari Kepolisian

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yaitu Paras Setio.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Terdakwa kasus narkoba yang juga mantan PNS Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik diadili di PN Gresik, Rabu (13/3/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan Dinas Satpol PP Gresik, Kamis (24/3/2023), masih mendengar keterangan terdakwa Barok (30).

Barok adalah pecatan PNS di Satpol PP Gresik yang ditangkap karena mengirim narkoba jenis sabu dan pil ineks pada 7 November 2023 lalu. Warga Desa/Kecamatan Duduksampeyan itu mengaku bahwa ineks dan sabu pernah digunakan pesta bersama pejabat Satpol PP yang disapa Mami di ruang kerjanya.

Sidang dipimpin majelis hakim PN Gresik, Sarudi dan hakim anggota yaitu Bagus Trenggono serta Arie Andhika Adikresna. Barok mengaku awal kenal barang terlarang jenis ineks dari Andik dan juga dikenalkan kepada Brian Dodik Prasetyo alias Tole.

"Setelah setahun saya kenal dengan pimpinan berinisial Mami yang menjabat Kabid Linmas Satpol PP Gresik, setelah ada mutasi. Awalnya Mami dari Dinas Pariwisata Gresik," kata Barok melalui penasihat hukumnya, yaitu Joshua Poli, Kamis (14/3/2024).

Dari perkenalan tersebut, Barok juga mengaku bahwa pernah diajak Mami untuk pesta miras dan narkotika bersama-sama temannya di kantor Dinas Satpol PP Gresik.

"Pernah menyiapkan barang haram itu saat acara ulang tahun pacar Mami. Bahkan melibatkan beberapa anggota Satpol PP Gresik yang juga mengikuti pesta sabu," imbuh Barok seraya menyebut beberapa nama di instansi itu.

Hakim anggota yaitu Arie Andhika Adikresna menanyakan mengapa Barok tidak menolak ajakan pesta sabu bersama Mami sebagai pimpinannya,"Saya nanti dikucilkan dan tidak punya teman," sahut Barok.

Dengan didudukkannya Baron sebagai terdakwa, memang kasus ini sebenarnya masih jauh dari tuntas. Karena sosok Mami dan pegawai lainnya sampai sekarang masih aman.

Dan terkait keterlibatan Mami dan teman-temannya, majelis hakim menyerahkan kepada Kepolisian, sebab dalam persidangan PN hanya mengungkap fakta permasalahannya.

“Kalau terkait Mami tergantung polisi, mau mengembangkan atau tidak. Mulai Polres, Polda, hingga Mabes. Hakim hanya memberikan fakta di persidangan. Pasal yang disangkakan juga tidak ada keterlibatan orang lain. Yakni pasal 112 dan 114 Undang-undang Republik Indonesia tentang Narkotika,” kata Arie.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik yaitu Paras Setio.

Diketahui, Barok ditangkap jajaran Polda Jawa Timur atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ineks dan sabu di Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, pada 7 Nopember 2023. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved