Berita Pasuruan

Harumnya Kopi Kian Kuat, Kalangan LSM Pasuruan Endus Dugaan Melawan Hukum Dalam Program Kapiten

perbuatan melawan hukum di balik program pemda yang bertujuan untuk peningkatan produksi, promosi dan penjualan Kopi

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Gabungan NGO melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/3/2024) lalu. 

Sementara kelompok-kelompok tani kopi dan UMKM yang berusaha pada penjualan komoditas kopi yang tidak tergabung di APEKI, tidak mendapatkan hibah dan bantuan dari Pemkab Pasuruan.

Dan fakta ini merupakan bagian dari perbuatan yang secara yuridis bertentangan Pasal 1angka 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Dalam aturan itu jelas disebutkan setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat, negara.

“Tindakan yang vested interest untuk mendapatkan personal benefit dan memperkaya pihak lain yang berakibat munculnya kerugian keuangan dan perekonomian negara dan itu bisa didefinisikan state capture corruption,” urainya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengaku belum mengetahui isi laporan dari aktifis ini. Yang jelas, setelah berkas ini diterima, nantinya akan ditelaah terlebih dahulu.

“Hari ini, kami menerima laporan dari aktifis. Selanjutnya, kami akan melapor ke pimpinan untuk menindaklanjuti laporan ini. Tentu sebelum melangkah, kami akan pelajari dan telaah dulu laporan ini,” kata Agung. ****

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved