Berita Pasuruan

Harumnya Kopi Kian Kuat, Kalangan LSM Pasuruan Endus Dugaan Melawan Hukum Dalam Program Kapiten

perbuatan melawan hukum di balik program pemda yang bertujuan untuk peningkatan produksi, promosi dan penjualan Kopi

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Gabungan NGO melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/3/2024) lalu. 


SURYA.CO.ID, PASURUAN - Polemik seputar program Kopi Kapiten (Kopi Khas Kabupaten) di Kabupaten Pasuruan peninggalan bupati sebelumnya kian melebar. Kalangan aktivis yang sebelumnya mengritik DPRD setempat bak cari sensasi dengan menggulirkan panitia khusus (pansus), sekarang malah ikut-ikutan terbuai aroma kopi itu.

Rabu (13/3/2024), sejumlah aktifis anti korupsi Pasuruan yang tergabung Majelis Anti Korupsi Anggaran Rakyat (MAKAR) melaporkan program Kopi Kapiten ke Kejari Kabupaten Pasuruan.

Gabungan aktifis mencium adanya perbuatan melawan hukum di balik program pemda yang bertujuan untuk peningkatan produksi, promosi dan penjualan Kopi Kapiten ini.

Mereka meminta Kejari Kabupaten Pasuruan untuk melakukan penyelidikkan dan penyidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang memunculkan potensi kerugian keuangan negara dalam program ini.

Koordinator MAKAR, Lujeng Sudarto mengatakan, dari hasil investigasi di lapangan, Pemkab Pasuruan serius dalam mensukseskan program Kapiten ini. Buktinya, Pemkab Pasuruan mengalokasikan anggaran besar untuk Kapiten.

Menurut Lujeng, pemkab mengalokasikan anggaran belanja modal dan hibah pengadaan bibit kopi serta pelatihan petani kopi. Ada juga pengadaan alat pengelolaan kopi, pembelian kendaraan operasional.

Ada juga desain (rehab) tempat penjualan produk kopi. Pemkab juga memfasilitasi pembentukan Asosisasi Petani Kopi Indonesia Kabupaten Pasuruan (APEKI), dan berjuang mengupayakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Intinya, merek dagang kopi Kapiten tidak dapat dimiliki oleh Pemkab Pasuruan, karena yang mendaftarkan ke HAKI adalah teman - teman dari APEKI, termasuk yang memiliki sertifikat merek,” katanya.

Itupun, kata Lujeng, sertifikat merek yang diperoleh itu hanya berlaku hingga 28 Desember 2026. Dan itu hanya sebatas jasa periklanan, informasi perdagangan, penyelenggaraan pameran serta penataan etalase toko dan kafe.

Jika ternyata yang dimiliki oleh APEKI adalah sertifikat merek yang hanya bisa digunakan untuk promosi dan periklanan dan tidak bisa untuk produksi dan penjualan, pertanyaannya sejak tahun 2016, pemkab mengalokasikan anggaran.

“Seharusnya, pemkab tidak mengalokasikan lagi anggaran belanja modal dan hibah kepada APEKI untuk kepentingan branding dan penjualan secara ilegal di gerai-gerai kopi Kapiten,” ungkapnya

Tetapi faktanya sampai dengan tahun 2023, pemkab tetap menganggarkan belanja modal dan hibah melalui DPA Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Dinas Industri Perdagangan untuk kepentingan Kopi Kapiten dan APEKI.

“Hibah kepada petani kopi yang tergabung kepada APEKI secara berturut sampai dengan tahun 2023 adalah kategori perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018,” terangnya.

Dalam Permendagri tersebut, sudah dijelaskan bahwa dana hibah tidak bisa diterima berturut-turut oleh lembaga atau organisasi masyarakat. Maka dari itu, ia berbendapat bahwa ada sesuatu yang salah dalam distribusi hibah ini.

Dari hasil investigasi tim, hibah bibit kopi dan bantuan pelatan pengolahan kopi hanya diberikan kepada kelompok tani yang tergabung di APEKI yang notabene memiliki kedekatan dengan mantan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved