Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim

Akhirnya Samsudin Cuma Disebut Konten Kreator, Tak Penuhi Kriteria Ulama hingga Julukan Gus Diralat

Samsudin atau yang biasa disapa dengan Gus Samsudin kini tak memiliki pengaruh apapun setelah menjadi tersangka pelanggaran UU ITE

Editor: Musahadah
kolase luhur pambudi/kompas.com
Baliho Gus Samsudin diturunkan karena desakan warga setelah Samsudin ditahan di Polda Jatim. Kini, Kemenag Blitar menyebut Samsudin cuma konten kreator. 

Baharuddin mengatakan bahwa sebenarnya pihak Kemenag selama ini terus melakukan pengamatan pada Samsudin dan Pondok Pesantren yang dulu bernama Padepokan Nur Dzat Sejati.

Dia mengakui bahwa sosok Samsudin sebenarnya lebih merupakan seorang kreator konten YouTube.

Baharuddin juga membenarkan bahwa konten video yang diunggah Samsudin di kanal YouTube-nya banyak yang tidak mengandur nilai edukasi bagi generasi muda.

“Ya. Memang banyak yang tidak edukatif konten yang dibuat,” tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dalam pernyataan resmi meminta agar publik tidak sembarangan menyematkan tokoh dengan panggilan gus atau kiai.

Hal itu diungkapkan setelah polemik konten Bertukar Istri yang dibuat Samsudin.

Ketua Umum MUI Jatim KH Moh Hasan Mutawakkil Alallah mengatakan, sebutan yang kurang tepat bisa berakibat tak baik pada orang lain, bahkan pada institusi keagamaan.

"Mengingatkan masyarakat agar mempunyai pemahaman yang tepat soal literasi keagamaan," kata Kiai Mutawakkil dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).

Konten video viral di medsos itu belakangan memang jadi sorotan, lantaran dinilai menyimpang dengan seolah memuat narasi memberikan izin untuk ganti pasangan dengan syarat suka sama suka.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI MUI Jawa Timur Prof Akh Muzakki mengapresiasi langkah kepolisian.

Menurutnya, bila pelaku menganggap konten itu sebagai edukasi, hal itu tidak bisa dibenarkan. Sebab, edukasi sedianya berorientasi positif.

"Islam sama sekali tidak mengajarkan sebagaimana yang ada di konten tersebut. Kami mendukung penuh langkah Polri supaya tidak ada lagi yang membuat konten agama untuk kepentingan pribadi, misalnya agar ratingnya tinggi," katanya dalam keterangan yang sama.

Prof Muzakki mengatakan, tidak benar jika sang pelaku memiliki pondok pesantren. Karena awalnya disebut padepokan penyembuhan. Baru kemudian, ia merekrut seseorang dari pesantren dan mengubah padepokan penyembuhan itu menjadi pondok pesantren.

"Soal tukar pasangan suami istri, ini betul-betul penyimpangan dari ajaran Islam dan yang diyakini umat Islam. Masuk kategori ajaran sesat," ungkap Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Menurut Prof Muzakki, sanad keilmuan penting untuk membantu memastikan keterjaminan mutu gagasan yang diproduksi. Apalagi terkait dengan keilmuan agama. Sebab itu, di banyak kitab kuning sering terdapat bagian awal pembahasan yang menyertakan rekam jejak akademik penulis.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved