Berita Bojonegoro
Ibu Korban Tolak Memaafkan, 3 Anak Pengeroyok Pelajar Sampai Tewas di Bojonegoro Terancam 12 Tahun
ibu Galang yakni Eka Cahya Puspaningrum dengan tegas menyatakan tidak memaafkan S, G, dan R yang telah membuat anaknya tewas.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Tiga anak usia di bawah umur masing-masing S, G, dan R yang merupakan pelaku pengeroyokan Galang Regil Metrik Affandi di Jalan Raya Dander-Bojonegoro awal Februari 2024 lalu, tetap terancam pidana.
Itu dipastikan setelah proses diversi antara perwakilan ketiga remaja itu dengan pihak keluarga Galang yang ditengahi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Jumat (8/3/2024) pagi, tidak mencapai kesepakatan.
Dalam proses restorative justice untuk anak berurusan dengan hukum itu, ibu Galang yakni Eka Cahya Puspaningrum dengan tegas menyatakan tidak memaafkan S, G, dan R yang telah membuat anaknya tewas.
“Ini urusan hilangnya nyawa anak saya. Sebab itu, saya menolak memaafkan S, G, dan R melalui diversi,” tegas Eka saat diwawancara awak media usai mengikuti proses diversi di PN Bojonegoro, Jumat (8/3/2024).
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Dekri Wahyudi mengatakan, diversi ini dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Karena ibu korban tidak bersedia memaafkan, maka selanjutnya perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan. Agenda pertamanya pembacaan dakwaan pada Kamis (14/3/2024) pekan depan,” terang Dekri.
Untuk diketahui, Galang tewas usai dikeroyok sekawanan pemuda di Jalam Raya Dander-Bojonegoro turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Senin (12/2/2024) dini hari.
Setelah diselidiki, Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan sembilan tersangka atas tewasnya pelajar berusia 18 tahun yang tinggal di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander itu.
Adapun, sembilan tersangka itu terdiri dari enam orang dewasa, masing-masing berinisial SH, JB, OE, RP, BW, RS, dan tiga anak di bawah umur asal Kecamatan Dander yang disebutkan di atas.
Atas perbuatannya mengeroyok orang hingga tewas, sembilan tersangka itu dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. *****
3 anak keroyok pelajar sampai tewas
pelajar di Bojonegoro dikeroyok sampai tewas
proses diversi anak pelaku kejahatan
3 anak di bawah umur terancam penjara 12 tahun
ibu korban tolak memaafkan 3 pelaku
PN Bojonegoro
Pengadilan Agama: Hampir Seribu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Bubar Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Rp 1,4 M Dari 2 Proyek Jalan, Pejabat Pemda dan Rekanan Diperiksa Kejari Bojonegoro |
![]() |
---|
BEF dan Diare Ancam Sapi di Masa Pancaroba, Disnakkan Bojonegoro Imbau Peternak Waspada Pancaroba |
![]() |
---|
Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.