Berita Bojonegoro

Ibu Korban Tolak Memaafkan, 3 Anak Pengeroyok Pelajar Sampai Tewas di Bojonegoro Terancam 12 Tahun

ibu Galang yakni Eka Cahya Puspaningrum dengan tegas menyatakan tidak memaafkan S, G, dan R yang telah membuat anaknya tewas.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
surya/yusabalfaziqin (yusabalfaziqin)
Tiga tersangka pengeroyokan saat mengikuti proses diversi di PN Bojonegoro, Jumat (8/3/2024). 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Tiga anak usia di bawah umur masing-masing S, G, dan R yang merupakan pelaku pengeroyokan Galang Regil Metrik Affandi di Jalan Raya Dander-Bojonegoro awal Februari 2024 lalu, tetap terancam pidana.

Itu dipastikan setelah proses diversi antara perwakilan ketiga remaja itu dengan pihak keluarga Galang yang ditengahi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Jumat (8/3/2024) pagi, tidak mencapai kesepakatan.

Dalam proses restorative justice untuk anak berurusan dengan hukum itu, ibu Galang yakni Eka Cahya Puspaningrum dengan tegas menyatakan tidak memaafkan S, G, dan R yang telah membuat anaknya tewas.

“Ini urusan hilangnya nyawa anak saya. Sebab itu, saya menolak memaafkan S, G, dan R melalui diversi,” tegas Eka saat diwawancara awak media usai mengikuti proses diversi di PN Bojonegoro, Jumat (8/3/2024).

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Dekri Wahyudi mengatakan, diversi ini dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Karena ibu korban tidak bersedia memaafkan, maka selanjutnya perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan. Agenda pertamanya pembacaan dakwaan pada Kamis (14/3/2024) pekan depan,” terang Dekri.

Untuk diketahui, Galang tewas usai dikeroyok sekawanan pemuda di Jalam Raya Dander-Bojonegoro turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Senin (12/2/2024) dini hari.

Setelah diselidiki, Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan sembilan tersangka atas tewasnya pelajar berusia 18 tahun yang tinggal di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander itu.

Adapun, sembilan tersangka itu terdiri dari enam orang dewasa, masing-masing berinisial SH, JB, OE, RP, BW, RS, dan tiga anak di bawah umur asal Kecamatan Dander yang disebutkan di atas.

Atas perbuatannya mengeroyok orang hingga tewas, sembilan tersangka itu dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved