Pilpres 2024

Sosok Arsul Sani, Hakim MK yang Diminta Tak Ikut Tangani Gugatan Pilpres 2024, Ini Latar Belakangnya

Inilah sosok Arsul Sani, hakim Mahkamah Konstitusi yang diminta tak ikut menangani gugatan Pilpres 2024.

Editor: Akira Tandika
Kompas.com
Arsul Sani, Hakim MK yang diminta tak ikut tangani gugatan Pilpres 2024. 

Di PPP, Arsul Sani mengikuti Pileg 2014 dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah X meliputi Kabupaten Batang, Pekalongan, Pemalang, dan Kota Pekalongan.

Di Pileg pertamanya, Arsul Sani sukses meraih kursi parlemen DPR RI.

Arsul bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan serta menjadi anggota Badan Legislasi DPR.

Arsul Sani juga dipercaya DPP PPP menjabat sebagai Sekjen di bawah kepemimpinan Ketua Umum Romahurmuziy pada Mei 2016.

Di Pileg 2019, ia kembali mencoba peruntungan dan berhasil meraih suara sebanyak 49.250 suara.

Perolehan suara tersebut kembali mengantarkan Arsul Sani ke Parlemen hingga kini didapuk sebagai Wakil Ketua MPR RI periode 2019-2024.

Adapun di PPP, Arsul Sani kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum).

Riwayat Pekerjaan Sekaligus Rekam Jejak Arsul Sani:

Anggota DPR RI (2019 - 2024)

Wakil Ketua MPR RI (2019 - 2024)

Anggota BAKN (2017 - 2019)

Anggota Pansus KPK (2017 - 2018)

Anggota BAMUS (2015 - 2019)

Anggota DPR RI (2014 - 2019)

Kapoksi Komisi III (2014 - 2019)

Anggota Badan Legislasi (2014 - 2015)

Anggota Pansus RUU Terorisme (2014 - 2016)

Founding Partner SAP Advocates (2004)

Komisaris PT Tupperware Indonesia (1997 - 2014)

Founding Partner Karim Sani Lawfirm (1997 - 2004)

Visiting Lawyer & Kepala GDP Surabaya Dunhill Madden Butler (1989 - 1997)

Senior Lawyer Ted & Partner (1988 - 1989)

LBH Jakarta (1986 - 1988)

Editor Journal Hukum & Pembangunan UI (1986 - 1988)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved