Berita Gresik

MIRIS, Jaringan Narkoba Susupi Instansi di Pemkab Gresik, Sosok Mami Duduki Jabatan di Satpol PP

pengintaian beberapa minggu, dan polisi berhasil menangkap terdakwa Barok dan terpidana Brian Dodik Prasetyo alias Tole

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Saksi Anton Hilman yang memiliki loker untuk menyimpan dan mengantar pil ekstasi ke sosok mami di Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Rabu (6/3/2024). 


SURYA.CO.ID, GRESIK – Dugaan peredaran narkoba di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, menjadi tamparan keras bagi pemda. Apalagi kemudian terkuak saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (6/3/2024), bahwa jaringan itu melibatkan pejabat berinisial 'Mami.'

Hal itu dibeberkan terdakwa Saiful Mubarok alias Barok, warga Desa/Kecamatan Duduksampean saat memberi keterangan di PN Gresik. Barok merupakan bagian dari jaringan yang melibatkan Mami atau Meme yang merupakan atasannya di Satpol PP.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Sarudi, hakim anggota Bagus Trenggono serta Arie Andhika Adikresna. Dan diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik, Paras Setio beserta penasihat hukum terdakwa. Para saksi yang dihadirkan di antaranya dari Polda Jatim dan seorang PNS di Dinas Satpol PP Gresik.

Kehadiran dua saksi dari Polda Jatim tersebut menyebutkan, penangkapan terjadi atas informasi masyarakat bahwa di Kantor Satpol PP terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Sehingga, dilakukan pengintaian beberapa minggu, dan polisi berhasil menangkap terdakwa Barok dan terpidana Brian Dodik Prasetyo alias Tole.

“Saat ditangkap, tersangka Barok ada di parkiran Kantor Dinas Satpol PP. Kemudian menunjukkan barang bukti di loker tempat menyimpan ekstasi dan sabu di lantai dua. Terdakwa yang membukakan loker tersebut memakai kuncinya,” kata saksi dari Polda.

Setelah ditangkap, terdakwa dibawa ke Polda Jatim beserta barang bukti 46 pil ekstasi, 2,21 gram sabu, sebuah kunci loker, dua bungkus rokok, sebuah handphone, sebuah kartu ATM Bank dan sebuah sekop. “Setelah itu, ditangani oleh penyidik beserta barang buktinya. Kita hanya bagian eksekusi,” katanya.

Sementara saksi Anton Hilman, yang juga PNS di Dinas Satpol PP menyebutkan, ia pernah disuruh terdakwa Barok untuk mengambil pil ekstasi yang disimpan di lokernya sebanyak 6 butir pada Oktober 2023. Pil tersebut untuk diantar ke ruang Mami yang ada di Kantor Dinas Satpol PP.

Sidang tersebut berlangsung alot karena saksi Anton Hilman terkesan berbelit-belit untuk mengatakan jaringan peredaran dan penggunaan narkoba di Satpol PP Gresik.

Anton mengatakan baru tahu pil ekstasi tersebut sejak terdakwa Barok ditangkap jajaran Polda Jatim. Namun, dalam bukti chatting di handphone, saksi sudah pernah disuruh mengambilkan pil ekstasi yang disimpan di lokernya oleh Barok.

“Dari mengantar pil ke Mami kadang diberi upah Rp 100.000. Mengantar barang itu (pil ekstasi,red) lebih dari dua dan tiga kali. Terkadang juga menenggak miras bersama di kantor di luar jam kerja,"katanya.

Informasinya, sosok berinisial Mami alias Meme itu adalah Kepala Bidang Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat di Dinas Satpol PP. Tetapi informasi itu belum bisa dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

Selain mengantar pil ekstasi, saksi juga diajak ke diskotik untuk dugem bersama Mami dan teman-temannya di Surabaya. “Hanya sekali saya diajak dugem ke Surabaya. Saya tidak tahu nama tempatnya,” kata Anton.

Sementara keterangan saksi dari Polda tersebut dibantah oleh Barok. Ia berdalih datang ke kantor Satpol PP Gresik pada 7 Nopember 2023, karena dipanggil oleh Mami.

“Karena saya dihubungi oleh Mami untuk mengantar kunci loker. Karena Mami bilang ketiduran di dalam mobil, saya datang ke parkiran untuk mengantarkan kunci tersebut. Tiba-tiba saya ditangkap oleh tiga orang,” kata Barok.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved