Berita Gresik

Kasus Pajak Jerat Pengusaha Perumahan di Gresik, Kejari Klaim Ada Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar

AW diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda (dua dari kiri) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dan perwakilan Kasi Intel menjelaskan kasus pajak, Selasa (5/3/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kasus kelalaian membayar pajak mengantarkan AW (54), warga Desa Gumeng, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik dalam jeratan hukum. Pengusaha perumahan itu menjadi tersangka karena tidak memenuhi kewajiban membayar pajak dari usahanya sebesar Rp 1,88 miliar.

AW sudah dilimpahkan ke Kejari Gresik, Selasa (5/3/2024), setelah sebelumnya diperiksa oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur.

Penyerahan tahap 2 tersebut dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Jatim, Timur, sehingga segera disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik.

Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda mengatakan telah menerima tahap 2 terhadap tersangka dan barang bukti dari penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II.

“Tersangka berinisial AW merupakan Direktur di PT GAP (Graha Agung Property) yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri dan disewakan,” kata Alifin.

Perbuatan tersebut dilakukan pada Januari sampai Desember 2015, Januari sampai Desember 2016 dan Januari sampai Desember 2017 untuk objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Atas perbuatannya, tersangka AW dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang - undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 1,880 Miliar,” urai Alifin.

Sementara Ferdian Sa'ad, supervisor PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II mengatakan, AW diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari pembeli rumah.

Tersangka AW selaku Direktur PT GAP telah melakukan penyerahan rumah kepada pembeli dengan harga sudah memasukkan unsur PPN di dalamnya.

“PT GAP terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik. Atas perbuatan AW tersebut, terdapat kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar sebesar Rp 1,880 Miliar,” kata Ferdian.

Sementara Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin melalui Kasi Kerja Sama Dan Hubungan Masyarakat, Karsita mengatakan, keberhasilan dalam menangani tindak pidana bidang perpajakan ini merupakan hasil koordinasi aparat penegak hukum Otoritas Pajak, Kejaksaan dan Kepolisian.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur. Penindakan AW diharapkan memberikan efek jera bagi wajib pajak serta memberikan efek entar bagi yang lain,” kata Karsita.

Melalui kegiatan ini, wajib pajak diimbau menghindari praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. “Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap dan jelas sesuai ketentuan adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju,” tegasnya. ******

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved