Berita Gresik

Warga Turirejo Geruduk Kejari Gresik, Buntut Tuntutan 4 Bulan Untuk Kades Pemalsu Surat Tanah

Setelah mediasi di balai desa dan DPRD gagal. Baru kita laporkan dan akhirnya tanah saya dan yang lain dikembalikan

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Warga Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean mendatangi Kejari Gresik terkait tuntutan untuk kades yang hanya 4 bulan, Senin (4/3/2024). 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Puluhan warga Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik geram dengan tuntutan penjara 4 bulan kepada kepala desa (kades) yang didakwa memalsukan tanah. Senin (4/3/2024), mereka mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk menanyakan alasan tuntutan ringan itu.

Dalam kasus ini, Kades Turirejo didakwa memalsukan surat leter C tanah dan menjualnya kepada pihak lain. Tetapi dalam sidang terakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kades 4 bulan penjara.

Alasan dari JPU menuntut hukuman ringan terhadap Kades Turirejo, karena telah mengembalikan riwayat tanah di leter C Desa kepada korban.

"Masak, JPU menuntut hukuman penjara hanya empat bulan. Pencuri ayam saja bisa dituntut lebih dari satu tahun. Seperti inikah wajah hukum di negara kita. Besok banyak orang mencuri, kemudian dikembangkan sehingga tuntutannya ringan," kata Supeno, warga Turirejo, usai mediasi di Kantor Kejari Gresik.

Warga Turirejo berharap, JPU menuntut hukuman lebih berat terhadap Kades Turirejo, sebab ada tiga bidang tanah yang riwayat tanah di buku leter C Desa diduga telah dirubah.

Selama ini, upaya mediasi sudah berlangsung di balai desa dan di Kantor DPRD Kabupaten Gresik, namun gagal. "Setelah mediasi di balai desa dan DPRD gagal. Baru kita laporkan dan akhirnya tanah saya dan yang lain dikembalikan," katanya.

Massa akhirnya membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari JPU Kejari Gresik. "Jaksa berjanji akan melakukan penahanan setelah putusan hakim, sebab saat ini masih tahanan kota," katanya.

Diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut berlangsung pada tahun 2022. Saat itu, Supeno akan mengurus sertifikat tanah untuk dijual, namun oleh pihak Pemerintah Desa Turirejo mengaku tanahnya sudah dijual ke orang lain. Terdakwa Kades Turirejo dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.

Sementara Humas Kejari Gresik, Raden Achmad Nur Rizky saat dikonfirmasi mengatakan sedang sakit dan tidak masuk kantor. "Saya sedang tidak masuk kantor, sebab sakit," kata Rizky melalui telepon selulernya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved