Siswi Kediri TEwas Diracun Sianida

Kronologi Siswi Kediri Tewas Diracun Sianida Eks Pacar karena Cemburu, Ponsel dan Uang Ikut Digondol

Seorang pelajar di kediri tewas setelah diracun sianida oleh mantan pacar yang cemburu. Berikut kronologinya!

Editor: Musahadah
kolase surya/didik mashudi/istimewa
Jasad YBP, pelajar Kediri yang tewas diracun sianida oleh mantan pacarnya yang cemburu. Foto kiri: ilustrasi racun. 

SURYA.CO.ID - Kasus pembunuhan menggunakan racun sianida  kembali terjadi di Jawa Timur. 

Kali ini menimpa YBP (15) pelajar asal Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang tewas diracun sianida oleh mantan pacarnya, MF (19), warga Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. 

YBP tewas setelah dicekoki miras yang sudah diracun dengan sianida oleh MF. 

Jasad YBP ditemukan di dalam kamar kos di Cowekan Gang 2C, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Selasa (20/2/2024).

Saat ditemukan, di sekitar korban ditemukan beberapa botol minuman keras dan bagian mulut korban berbusa.

Baca juga: Gelagat Ayuk Kopi Sianida Sebelum Racun Pelajar di Pacitan Dibongkar Ayah Korban: Seperti Keluarga

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, korban tewas setelah meminum miras bercampur racun sianida bersama MF, mantan pacarnya. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama mengatakan, tersangka diduga melakukan aksinya dengan cara mencampur sianida dengan minuman keras.

"Ditemukan bahan kimia yang masuk ke tubuh (korban), kemungkinan jenis sianida,” ujar Nova saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/3/2024).

Adapun motif tersangka, kata Nova, karena cemburu dengan sikap korban yang menjalin hubungan dengan pria lain setelah putus dengannya.

Tersangka tidak hanya melakukan pembunuhan terhadap mantan pacarnya tersebut.

Setelah membunuh, dia juga membawa kabur harta benda korban berupa ponsel dan uang tunai Rp 700.000.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Kediri Kota dan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Ancaman pidana pasal tersebut berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, saat ditemukan,  kondisi korban sudah mulai lebam serta dari mulutnya keluar busa.

Petugas telah membawa ke rumah sakit  dilakukan visum.

Informasi yang dihimpun surya.co.id, jasad YBP diketahui, bermula saat Panggih, pemilik kos sedang mengecek tempatnya dan membersihkan areal sekitar.

Pada saat membersihkan halaman,  ada salah satu penghuni kos yang pintu kamarnya tidak terkunci. 

Saat dicek ternyata penghuni kosnya terlihat tidur terlentang dengan kepala menghadap ke barat di atas kasur.

Setelah melihat hal itu, Panggih panik dan memberitahu Robi, Ketua RT setempat serta mengajaknya ke TKP untuk mengecek kondisi korban.

Setelah dicek di dalam kamar kos ternyata korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

Dari mulutnya mengeluarkan busa.  

Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Pesantren guna proses lebih lanjut. 

Sementara Kapolsek Pesantren Kompol Sugianto menjelaskan, setelah mendapatkan laporan petugas mendatangi TKP dan melaporkan ke Inafis Polres Kediri Kota.

Selanjutnya untuk keperluan visum petugas membawa ke RS Bhayangkara.

Pelajar Diracun Sianida oleh Tetangga di Pacitan

Ayuk Findi Antika, tersangka kasus kopi sianida di Pacitan yang ternyata tetangga korban.
Ayuk Findi Antika, tersangka kasus kopi sianida di Pacitan yang ternyata tetangga korban. (kolase surya.co.id/pramita kusuma)

Sebelumnya, Ayuk Findi Antika (26) tega membubuhkan racun sianida ke kopi yang diminum MR (14), pelajar asal Desa/Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan.

Di hari nahas itu, Ayuk Findi Antika berlagak seperti biasa ketika main ke rumah tetangga tanpa menunjukkan hal-hal yang mencurigakan. 

Hal ini diceritakan orang tua MR, Tuari dan Sukarmini saat ditemui di rumah duka pada Senin (5/2/2024). 

Dengan terbata-bata, Tuari menceritakan gelagat Ayuk Findi Antika sebelum mencampurkan racun sianida ke kopi racikannya. Lalu membuat nyawa anaknya melayang.

“Waktu itu, 5 Januari 2024 pagi, saya membuat dua kopi. Pakai kopi sachet-an,” ujar ayah korban MR, Tuari, Senin (5/2/2024).

Baca juga: NASIB Tersangka Kasus Kopi Sianida di Pacitan Terancam Hukuman Mati, Takut Ketahuan Curi Rp 32 Juta

Saat itu, kata dia, tersangka Ayuk juga sudah berada di ruang tamu.

Tidak ada firasat atau prasangka apapun ketika tersangka Ayuk ke rumahnya.

“Ya biasa sih. Tetangga dekat kan sering main kesini,” sambung Tuari.

Setelah meletakkan dua kopi di ruang tamu, Tuari kembali ke dapur.

Saat itu, dia juga membawa satu kopi racikannya ke dapur.

Sedangkan satu kopi masih ditinggal di ruang tamu.

“Pas saya mau ke dapur, Ayuk itu juga pulang. Katanya mau bikin makanan anaknya,” terangnya.

Namun, ketika Tuari kembali ke depan, Ayuk yang sebelumnya pamit ke rumah sudah kembali ke ruang tamu rumahnya.

Tak lama, korban MR minum kopi.

“Lalu kejang dan meninggal dunia. Kalau misal masih ada dua kopi kemungkinan bisa dikasih (racun sianida) semua,” terangnya.

Tuari mengaku tidak menyangka sang tetangga dekat itu tega meracun keluarganya. 

Apalagi rumah mereka masih satu lingkungan dan bersebelahan.

“Ndak nyangka saya,” ujar ,Tuari

“Ayuk sering kesini. Seperti keluarga ndak nyangka tanggal 5 Januari 2024 dia (Ayuk) kesini membubuhkan sianida,” kata MR.

Ayuk Findi Antika kini terancam hukuman mati. 

Hal ini beralasan setelah penyidik Polres Pacitan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dilapisi pasal 338 tentang pembunuhan  biasa. 

Unsur perencanaan dalam kasus kopi sianida ini terungkap dengan gelagat Ayuk sebelum menaburkan racun sianida ke kopi MR. 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pacitan AKBP Agung Nugroho mengungkapkan, sebelum membeli racun sianida melalui toko online, Ayuk lebih dahulu browsing di internet tentang racun sianida. 

Baca juga: Asal Muasal Kopi Sianida yang Tewaskan Pelajar Pacitan Terkuak, Ayuk Pilih Korban Acak, Ini Motifnya

Hal ini terungkap dalam histori ponsel milik Ayuk yang disita penyidik. 

Di ponsel itu juga terungkap darimana Ayuk membeli racun sianida tersebut. 

“Tersangka membeli sianida yang dicampurkan kopi secara online di salah satu E-Commerce,” ujar AKBP Agung Nugroho, Jumat (2/2/2024).

Temuan ini lalu dikonfirmasi ke perempuan berusia 26 tahun tersebut.

“Kami lakukan pemeriksaan kembali. Tersangka ayu akhirnya mengaku membubuhkan racun ke kopi korban," terang Agung. 

Dikatakan Agung, Ayuk menuangkan sianida ke minuman kopi secara diam-diam.

Ia tidak memilih siapa korbannya dan melakukannya secara acak.

“Pelaku itu tetangga dekat, jadi keluarga korban tidak curiga ketika pelaku itu keluar-masuk,” ujarnya, Kamis (1/2/2024), dikutip dari Tribun Jatim.

Pelaku melakukan aksi tersebut untuk menutupi kasus pencurian yang dilakukannya.

Agung menuturkan, awalnya, kartu ATM dan uang ibu korban senilai Rp 32 juta dicuri orang.

Orangtua korban lantas melapor ke polisi.

“Pelaporannya itu tanggal 4 Januari 2024 lalu. Pencuriannya jauh hari, orangtua korban baru sadar kalau ATM-nya hilang,” ucapnya.

Tersangka yang merasa aksi pencuriannya bakal ketahuan oleh polisi, menyusun rencana untuk menghambat pengungkapan kasus pencurian itu.

"Motifnya karena ingin memperlambat kasus pencurian di rumah korban yang telah dilakukan oleh pelaku itu sendiri,” ungkapnya.

Pelaku merasa bakal ketahuan, hingga memasukkan racun sianida ke kopi.

“Pikirannya kan kalau sibuk dengan kematian tentu akan lupa dengan kasus pencurian. Maka tersangka Ayu membeli racun sianida secara online,” bebernya.

Rencana tersangka Ayu awalmya berjalan lancar.

Ayuk tidak dicurigai karena tetangga dekat dan sering ke luar masuk rumah korban.

Hingga akhirnya, keluarga korban mencium kejanggalan, karena korban MR setelah minum kopi kejang-kejang hingga meninggal dunia.

Sempat beredar kabar kopi sianida itu dibuat ayah korban sendiri, namun hal itu dibantah polisi. 

Hasil penyidikan polisi mengungkap tersangka penabur racun sianida itu adalah Ayuk Findi Antika, tetangga korban. 

“Tetangga korban yang meracun. Memang bapak korban yang membuat kopi. Tetapi yang memasukkan racun sianida ke dalam kopi adalah pelaku,” ujar AKBP Agung Nugroho,

Baca juga: SIAPA Sosok Misterius dalam Kasus Kopi Sianida yang Tak Pernah Muncul? Beri Kesaksian Kondisi Mirna

Dia menjelaskan penetapan ini dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Pacitan setelah hasil laboraturium forensik menunjukkan korban meninggal dunia akibat diracun.

“Pelaku juga mengaku bahwa telah meracun," katanya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Perempuan di Kediri Tewas Diracun Sianida Mantan Pacarnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved