Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim
SOSOK Pemilik Rumah yang Dipakai Syuting Konten Bertukar Istri Gus Samsudin, Cuma Diberi Rp 200 Ribu
Inilah sosok pemilik rumah menjadi lokasi syuting konten bertukar istri Gus Samsudin di Blitar, Jawa Timur.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Musahadah
"Terkait hal ini, dan yang bersangkutan bicaranya plin plan Terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (Diperiksa)," katanya.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh polres blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota," tambahnya.
Demi percepatan proses kepastian hukum atas masalah sosial yang dipicu video viral tersebut. Tak pelak, penyelidikan atas kasus tersebut, diambil alih oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Selain itu, Dirmanto menyebutkan, percepatan pengamanan terhadap Gus Samsudin oleh anggota Tim Siber Polda Jatim, dimaksudkan karena ada upaya dari pihak Gus Samsudin untuk mangkir dari penyelidikan lanjutan pihak kepolisian.
"Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," pungkasnya.
Tak Pakai Alas Kaki

Pantauan surya.co.id, Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, Gus Samsudin tampak dibawa keluar oleh sejumlah anggota kepolisian dari Gedung Unit 3 Subdit V Cyber Crime, untuk dibawa ke Gesung Utama Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
Bergaya busana khas dengan mengedepankan pakaian serba warna hitam; berpeci hitam, dan bersorban hitam, dan bersarung hitam, Gus Samsudin tampak berjalan melenggang santai didampingi oleh kedua anggota kepolisian.
Tetap konsisten menekuni ajaran spiritualitasnya, Gus Samsudin juga masih tampak berjalan kaki menyusuri area halaman Mapolda Jatim dengan tanpa alas telapak kaki apapun alias 'nyeker'.
Pertama kali menatap lensa kamera awak media, Gus Samsudin tetap berupaya menjawab uluk salam yang dilontarkan sesekali oleh awak media.
Saat ditanyai mengenai keperluannya berada di Mapolda Jatim, ia masih enggan berterus terang.
"Mohon maaf, no comment dulu ya teman-teman," ujar Gus Samsudin seraya mengatupkan kedua telapak tangannya ke arah awak media yang berjejal di depannya.
Terpisah, Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adi Satria mengatakan, Polda Jatim telah mengambil alih penanganan kasus konten video “bertukar pasangan” yang dibuat dan diunggah oleh Samsudin yang dianggap telah meresahkan masyarakat.
“Saat ini kasus ini sudah ditangani oleh Polda Jawa Timur karena untuk lebih mengoptimalkan terkait dengan penanganan kasus ini,” ujar Wiwit usai menemui sejumlah tokoh lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Mapolres Blitar, Kamis (29/2/2024).
Wiwit menambahkan, pengambilalihan penanganan oleh Polda Jatim juga didasarkan pada fakta baru terkait lokasi pembuatan video di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Sedangkan domisili Samsudin dan Pondok Pesantren Nuswantoro berada di wilayah hukum Polres Blitar, yakni di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Kabar bahwa Samsudin telah dijemput oleh personel Subdit Siber Polda Jatim, Wiwit menolak memberikan keterangan.
Wiwit juga tidak bersedia menjawab saat ditanya apakah polisi akan menjerat Samsudin dengan pasal penistaan dan pelecehan agama.
“Itu nanti akan disampaikan detail oleh Polda Jatim. Di sini kami menerima tokoh-tokoh FKUB Kabupaten Blitar yang membuat laporan terkait video viral tersebut,” terangnya.
Pihak Polres Blitar, kata Wiwit, sebenarnya telah melakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan empat orang saksi, yakni Samsudin, kameraman, editor video, dan pemilik rumah lokasi video itu dibuat.
Sejumlah informasi yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut adalah bahwa pembuatan video tersebut dilakukan di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang merupakan bagian dari wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Keterangan itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan Samsudin bahwa video dibuat di suatu tempat di wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Pengakuan pertama Samsudin kan TKP di Jawa Barat. Setelah kami dalami, ternyata di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kan berbeli-belit dia, entah mau menutupi atau bagaimana,” tuturnya.
Konten video yang diunggah di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)” itu digambarkan adanya dialog antara pemuka agama dengan sejumlah jemaah.
Kanal “Mbah Den” merupakan kanal yang dikelola Samsudin, pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Dalam video yang diduga diunggah akhir pekan lalu itu, figur yang memerankan diri sebagai ulama atau kiai mengatakan bahwa bertukar pasangan atau pun bertukar istri di kalangan jemaah diperbolehkan atas dasar suka sama suka.
Pondok Pesantren Nuswantoro pertama kali didirikan bernama Padepokan Nur Dzat Sejati.
Penggantian nama dilakukan beberapa tahun lalu setelah ada protes dari warga sekitar yang menuntut penutupan padepokan, termasuk praktik pengobatannya.
Protes tersebut dipicu oleh kedatangan YouTuber yang menyebut diri Pesulap Merah guna menantang Samsudin yang mengklaim memiliki kesaktian dan kemampuan menyembuhkan orang sakit.
Setelah berganti nama menjadi Pesantren Nuswantoro, akhir tahun 2023 Samsudin kembali menarik perhatian publik ketika seorang pasien asal Kota Surabaya ditemukan meninggal di kamar mandi yang ada di dalam pondok. (kompas.com)
Konten Bertukar Istri
Gus Samsudin
Syuting Konten Bertukar Istri
Pondok Nuswantoro
Polda Jatim
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
BREAKING NEWS Divonis Bebas, Gus Samsudin Langsung Dikeluarkan dari LP Blitar |
![]() |
---|
Gus Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Jadi Tersangka Kasus Video Viral Tukar Pasangan |
![]() |
---|
Akhirnya Samsudin Cuma Disebut Konten Kreator, Tak Penuhi Kriteria Ulama hingga Julukan Gus Diralat |
![]() |
---|
Nasib Santri dan Pondok Nuswantoro Usai Gus Samsudin Ditahan, Mengapa Baru Ditutup Sekarang? |
![]() |
---|
Profil Pondok Nuswantoro yang Kena Imbas Gus Samsudin Ditahan, Kini Sepi Tidak Ada Pasien Berobat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.